Nyawa Gembong Narkoba WN Prancis 'Berakhir' di Tangan Artidjo

Nyawa Gembong Narkoba WN Prancis 'Berakhir' di Tangan Artidjo

- detikNews
Rabu, 22 Apr 2015 06:44 WIB
Serge Atlaoui (dok.AFP)
Jakarta - Meski ditentang Prancis, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) tidak goyah. Majelis yang diketuai Artidjo Alkostar menolak peninjauan kembali (PK) terhadap gembong narkoba WN Prancis, Serge Atlaoui.

Berikut perjalanan kejahatan dan upaya hukum Serge Atlaoui yang dirangkum detikcom, Rabu (22/4/2015):

11 November 2005
Aparat menggerebek pabrik pabrik ekstasi di Kawasan Industri Cikande, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten. Pabri ini merupakan pabrik terbesar ketiga di dunia setelah di Fiji dan Cina. Polisi juga menemukan 148 kg sabu-sabu senilai Rp 74 miliar, dan bahan pembuatan narkotika ketamine yang bisa diolah menjadi ekstasi dan sabu-sabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

12 November 2005
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melakukan kunjungan langsung menyidak lokasi pabrik didampingi Kapolri Jenderal Pol Sutanto, Wakabareskrim Irjen Pol Gorries Mere, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Aryanto Boedihardjo, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani, Pelaksana Tugas Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, dan Pangdam Siliwangi Mayjen Sriyanto.

Polisi meringkus sembilan orang pengelola pabrik, yaitu:

1. Benny Sudrajat alias Tandi Winardi
2. Iming Santoso alias Budhi Cipto
3. Zhang Manquan
4. Chen Hongxin
5. Jian Yuxin
6. Gan Chunyi
7. Zhu Xuxiong
8. Nicolaas Garnick Josephus Gerardus alias Dick
9. Serge Areski Atlaoui

29 Mei 2007
MA menjatuhkan hukuman mati kepada sembilan orang di atas. Serge sebelumnya dihukum penjara seumur hidup oleh PN Tangerang.

Desember 2014
Presiden Joko Widodo menyatakan perang terhadap narkoba dan menolak seluruh grasi para gembong narkoba.

18 Februari 2015
Menteri Luar Negeri dan Pembangunan Internasional Perancis Laurent Fabius memanggil Duta Besar RI di Perancis, Hotmangadjara Pandjaitan hari ini. Pemanggilan tersebut terkait hukuman mati yang akan diberikan kepada Serge Areski Atlaoui.

12 Maret 2015
Serge mengajukan PK meminta diampuni dari hukuman mati

17 April 2015
Istri Serge, Sabine Atlaoui pun datang ke Indonesia dan tinggal selama 2 bulan untuk bisa dekat dengan suaminya. Dengan wajah muram, Sabine menyatakan suaminya bukan ahli kimia atau penyelundup narkoba, tapi hanya seorang ayah dari 4 anak.

"β€ŽSuami saya bukan seorang ahli kimia atau penyelundup narkoba. Dia hanya seorang ayah dari 4 anak. Sudah bertahun-tahun kita berusaha untuk membuat pernyataan ini didengarkan oleh pihak berwenang," kata Sabine di Kedutaan Besar Prancis.

Di tempat yang sama, Duta Besar Prancis di Indonesia Corrine Breuze mengingatkan pemerintah Indonesia atas dampak eksekusi mati warga negaranya.

"Apabila dieksekusi, saya ingin menyampaikan bahwa tidak mungkin tidak ada akibatnya terhadap hubungan bilateral Prancis-Indonesia," kata Corrine.

21 April 2015
MA menolak PK Serge dengan ketua majelis Artidjo Alkostar dan anggota Surya Jaya dan Suhadi. MA juga menolak PK WN Ghana, Marthin Anderson, gembong narkoba yang juga dihukum mati


(asp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads