Eks Kadishub Didakwa Lakukan Pencucian Uang Belasan Miliar, Ini Rinciannya

Eks Kadishub Didakwa Lakukan Pencucian Uang Belasan Miliar, Ini Rinciannya

- detikNews
Senin, 13 Apr 2015 13:55 WIB
Jakarta - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Udar didakwa membelanjakan atau membayarkan duit dari hasil korupsi untuk membeli sederet aset kebanyakan properti.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakpus menyebut Udar pada rentang waktu tanggal 3 Januari 2011 sampai dengan 4 Februari 2014 dengan sengaja melakukan beberapa perbuatan atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan baik atas nama sendiri atau atas nama pihak lain.

"Dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," ujar Jaksa pada Kejari Jakpus membacakan surat dakwaan ketiga mengenai TPPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa memaparkan Pristono beberapa kali menerima pemberian uang gratifikasi dari sejumlah orang yang diyakini ada hubungannya dengan pekerjaan atau jabatan Pristono sebagai Kadishub.

Guna menyamarkan atau menyembunyikan asal usul harta kekayaan tersebut, Pristono, menurut Jaksa, menyuruh orang bernama Suwandi alias Wandi pegawai pada kantor Dinas Perhubungan DKI untuk menyetor, mengirim, mentransfer uang yang diterimanya ke dalam rekening atas nama Pristono yang ada pada dua bank dengan total keseluruhan Rp 6.095.765.000.

Uang yang diterimanya tersebut secara berturut-turut dari tanggal 3 Januari 2011 sampai dengan 4 Februari 2014 disimpan ke penyedia jasa keuangan yaitu di Bank Mandiri Cabang Cideng seluruhnya Rp 4.219.900.000 dan di Bank BCA Cabang Cideng seluruhnya sebesar Rp 1.875.865.000.

"Selanjutnya terdakwa Udar Pristono membelanjakan uang yang diperoleh dari pemberian orang-orang yang tidak lagi diketahui namanya, selain disimpan dalam bentuk rekening tabungan juga ada yang digunakan untuk membelikan barang berharga yaitu rumah, apartemen dan kendaraan bermotor," kata Jaksa.

Berikut rincian aset yang dibeli Udar dengan duit diduga berasal dari hasil pidana korupsi:

1. Pada tanggal 12 November 2012 membeli 1 unit apartemen Tower Montreal lantai 9 Nomor 01-01 NG seluas 86,7 M2 dengan harga Rp 2.883.334.740.

2. Pada tanggal 17 September 2012 membeli 1 unit Apartemen Tower Mirage lantai 32 Nomor 32-03 R seluas 84,2 M2 dibeli atas nama orang lain yaitu Lieke Amalia dengan membayar uang muka Rp 1.440.878.000.

3. Pada tanggal 13 Mei 2013, membeli 1 unit Kondotel Sahid Degreen Anyer tipe superior Nomor 1-309 seluas 35 M2 dengan harga Rp 798.000.000.

4. Pada tanggal 26 Mei 2013 membeli 1 unit apartemen tipe superior A Nomor A-209 dengan luas 35 M2 dengan harga Rp 798.000.000 dan telah dibayarkan lunas.

5. Pada tanggal 1 Juni 2012 membeli 1 unit cluster Kebayoran Essence Blok KE/E-06, tipe bangunan Falicit dengan luas tanah 255 M2 dan luas bangunan 282 M2 sesuai dengan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah dan Bangunan di Proyek Perumahan Bintaro Jaya tanggal 1 Juni 2012 Rp 3.114.375.000.

6. Pada tanggal 19 Januari 2013 bertempat di Jakarta telah membeli 1 unit rumah tipe Blok Olive Fusion luas tanah 300 meter, luas bangunan 264 meter dengan harga Rp 2.413.046.000.

7. Pada tanggal 20 Mei 2010 telah membeli 2 unit Kondotel Aston Bogor Hotel and Resort, tipe 1 Bed A/5th/c-509 luas 36 m2 seharga Rp 882.045.113 dan tipe 1 Bed A/3rd/D-3-19 luas 36 m2 seharga Rp 854.718.701.

8. Pada tanggal 18 Januari 2011 membeli Kondotel Aston Bgoor Hotel & Resort dengan harga Rp 850.042.000 dengan diatasnamakan istri terdakwa bernama Lieke Amalia.

9. Pada tanggal 26 September 2011 telah membeli Kondotel Aston Bogor Hotel & Resort dengan harga Rp 882.000.000 dengan diatasnamakan istri terdakwa bernama Lieke Amalia.

10. Pada tanggal 15 Mei 2013, telah membeli kondotel di Hotel Pullman Bali Legian Nirwana unit 1322 seharga Rp 1 miliar.

11. Pada tanggal 12 September 2013 telah membeli 1 unit Kondotel Mercure Bali Legian unit 1406 seharga Rp 1,3 miliar.

12. Pada tanggal 7 Oktober 2014 membeli 1 unit Kondotel Mercure Bali Legian Nomor unit 416 A, dengan harga pengikatan sebesar Rp 976.002.300

13. 1 unit sepeda motor Kawasaki B 3221 SGT tahun buatan 2012.

14. 1 unit mobil Toyota Fortuner B 1909 XS tahun buatan 2013.

15. 1 unit sepeda motor Kawasaki B 3787 SLU tahun buatan 2013.

16. 1 unit mobil Toyota Fortuner B 1986 ZS tahun pembuatan 2013

17. 1 unit mobil Toyota NAV1 B 1909 P tahun pembuatan 2013am

18. 1 unit mobil Honda CRV B 1791 ZW atas nama Jimmy F Pasaribu.

Perbuatan Udar Pristono diancam pidana dalam Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(fdn/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads