Suwito dalam persidangan memang membenarkan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 15 yang dibacakan Jaksa KPK. "Pokoknya you hanya dipakai namanya dan Pak Cahyadi Kumala alias Swie Teng meminta tolong you jangan jangan nyebut-nyebut nama saya karena You dari awal dibawa Pak Asie. Maka sudah jangan sebut-sebut nama saya, saya jawab iya Pak," kata Jaksa membacakan BAP yang langsung dibenarkan Suwito dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Dalam pertemuan di kantor pengacara MRP Grand Wijaya pada 1 Juni 2014 tersebut Swie Teng bahkan menanyakan kondisi Suwito yang akan diperiksa KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu Swie Teng juga meminta dirinya untuk menyebut nama Haryadi Kumala. "Kamu bilang saja kamu nominee bawahan Pak Asie lalu saya jawab iya pak," kata Suwito dalam cuplikan keterangan BAP yang sama.
Permintaan yang sama agar Suwito tidak menyeret nama Swie Teng juga diutarakan saat pertemuan di Gedung Istana Kana, Menteng, pada hari yang sama. "Iya," jawab Suwito saat ditanya Jaksa KPK.
Padahal Suwito yang sebenarnya bekerja di PT Fajar Abadi Masindo perusahaan yang tergabung di Grup Sentul City ini, belum pernah bertemu Haryadi Kumala. "Saat itu saya tidak tahu," ujarnya.
Apalagi di BPS, Suwito hanya dipinjamnamakan (nominee). "Saya hanya ditunjuk sebagai direktur," sambung dia.
Pinjam nama ini menurut dia atas instruksi Lusiana Herdin, karyawan keuangan PT Fajar Abadi Masindo. Lusiana yang juga bersaksi dalam persidangan membenarkan keterangan Suwito soal pinjam nama. Ini dilakukan menurutnya atas perintah Motinggo Soputan yang meminta dicarikan nama direksi terkait PT BPS.
"Notaris minta saya siapa yang urus PT ini. Saya balik ke Motinggo siapa (namanya) Pak, terus dikasih Suhendra. Satu lagi siapa, (Motinggo sebut) kamu cari deh," ujar Lusiana.
(fdn/fjr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini