"Tuntutannya seumur hidup," ujar JPU Tayang H dari Kejari Jakpus, saat dikonfirmasi, Kamis (19/3/2015).
Sidang tuntutan itu digelar Rabu (18/3) malam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Jaksa menuntut Sayed karena melanggar pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Entah karena apa, pembacaan tuntutan itu dibacakan malam hari sehingga luput dari perhatian masyarakat.
Sidang dengan pimpinan majelis hakim Jan Manopo akan dilanjutkan Senin 23 Maret dengan agenda pledoi dari terdakwa.
"Terdakwa ajukan pledoi Senin depan," ucapnya.
Sedangkan rekan Sayed yaitu Shahab belum dibacakan tuntutannya karena belum rampung pemberkasannya. Shahab akan menjalani sidang tuntutan pada 25 Maret 2015.
Kasus yang menimpa 2 warga Iran ini bermula pada 2 Juni 2014 di mana saat itu Shahab menghubungi Sayed untuk mengirimkan dua buah paket ke daerah Sudirman, Jakarta Pusat.
Pengiriman itu dilakukan lewat PT POS Indonesia dan tiba di Indonesia pada 13 Juni 2014. Paket itu mencurigakan petugas Pos dan Bea Cukai. Karena mencurigakan akhirnya petugas Pos dan Bea Cukai berkoordinasi dengan BNN untuk membuka paket tersebut.
Benar saja, isi paket itu berupa sabu yang telah dicampur bubuk susu seberat 5 kg. BNN pun melakukan tracking pengiriman barang itu dan berhasil menciduk dua terdakwa pada 27 Juni 2014.
(rvk/asp)