"Sekarang kan dia bergabung di ISIS di Suriah, terus ada nggak potensi terornya di Indonesia? Enggak ada kan?" ujar Fahmi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Kamis (19/3/2015).
Fachmi menegaskan dakwaan jaksa sangat prematur dan kabur. Menurut Fahmi, bila seseorang bergabung dengan suatu organisasi di luar negeri tidak bisa langsung dinyatakan sebagai teroris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahmi juga menjelaskan, bergabungnya Afif dengan ISIS itu terjadi di luar negeri. Sehingga tidak tepat jaksa mendakwa UU teroris karena tempat kejadian tidak berada di wilayah Indonesia.
Kuasa hukum Afif lainnya, Farid Ghozali menegaskan Afif ke Suriah untuk misi kemanusiaan. Jaksa juga belum bisa membuktikan darimana asal dakwaan yang menyebut Afif sebagai anggota ISIS.
"Dia kan ke sana untuk kemanusiaan," ucapnya.
Afif bergabung dengan ISIS pada Desember 2013. Afif berangkat dari Jakarta menuju Suriah dengan pesawat terbang. Di Suriah, Afif dibai'at dan dan mengikuti pelatihan ISIS dan pulang ke Indonesia pada September 2014. Setibanya di Sukoharjo, Afif dibekuk aparat Densus 88 Polri pada akhir 2014.
Jaksa mendakwa Afif dengan pasal 7, pasal 11 dan pasal 15 UU No 15/2003 tentang Teroris dan pasal 139 UU KUHP. Ancaman maksimal pasal itu adalah hukuman mati.
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini