Berikut kisah perjalanan Kejaksaan Agung untuk mengeksekusi para terpidana narkoba yang dirangkum detikcom, Minggu (18/1/2015).
9 Desember 2014
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk meminta grasi, minta pengampunan, 64 pengedar yang sudah diminta pengadilan, datang ke meja saya. Saya mau bertanya, apa yang harus saya lakukan? Sudah bertahun-tahun tidak segera diputuskan. Saya sampaikan tidak ada yang saya beri pengampunan untuk narkoba," tegas Jokowi.
Presiden Jokowi mengumumkan Indonesia darurat narkoba. Jokowi menegaskan ulah para bandar narkoba tak bisa dibiarkan. Jokowi sudah menolak permintaan remisi dan grasi dari 64 terpidana mati kasus narkoba.
"Mungkin sudah mau eksekusi," kata Jokowi.
12 Desember 2014
Kejaksaan Agung mengumumkan akan melakukan eksekusi mati sebelum terbit tahun 2015. Yaitu 2 orang di Nusakambangan, 2 orang di Batam dan 1 di Tangerang.
"Untuk jadwal itu kewenangan jaksa eksekutor, termasuk untuk menentukan tempat, hari, jam, serta bagaimana eksekusinya. Antara tanggal 12-31 Desember 2014," ujar Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana
Jaksa Agung HM Prasetyo telah bertemu dengan 4 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) untuk membahas mengenai persiapan eksekusi mati. Keempat Kajati itu dari Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta dan Jawa Tengah.
15 Desember 2014
Prasetyo mengaku eksekusi mati terkendala proses PK yang diajukan para terpidana
16 Desember 2014
Mahkamah Agung (MA) menyatakan alasan Jaksa Agung mengada-ada.
"Dalam prinsip UU kita, PK tidak menghambat eksekusi. PK itu upaya hukum luar biasa. Jangan cari-cari alasan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur.
18 Desember 2014
Kejaksaan Agung menyatakan akan menambah jumlah orang yang akan diekskusi mati, dari lima menjadi 6 orang
24 Desember 2014
Kejaksaan Agung membatalkan mengeksekusi mati 4 terpidana narkoba dengan alasan 4 terpidana itu mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK). Padahal, menurut Mahkamah Agung (MA), PK tidak menghalangi proses eksekusi.
"Mereka semuanya ajukan PK terus," alasan Jaksa Agung Prasetyo.
29 Desember 2014
Jaksa Agung Prasetyo kembali memberi harapan kepada rakyat Indonesia. Setelah memastikan membatalkan mengeksekusi mati gembong narkoba, Prasetyo menjanjikan akan melaksanakan mengeksekusi mati 2 orang pembunuh berencana.
"Sekarang sudah tanggal berapa, 29 (Desember) tinggal 2 hari, kira-kira bisa diperhitungkan sendiri," kata Prasetyo.
31 Desember 2014
Kejaksaan Agung sama sekali tak melakukan eksekusi mati. Janji Jaksa Agung di tahun 2014 untuk mengeksekusi terpidana yang sudah divonis hukuman mati hanya manis di mulut.
9 Januari 2015
Jokowi kembali meneken Keppres penolakan grasi bagi 4 terpidana mati lagi dan masih terus berlanjut.
15 Januari 2015
Akhirnya, Jaksa Agung HM Prasetyo segera melaksanakan tugasnya untuk mengeksekusi terpidana mati yang telah ditolak grasinya oleh Presiden Joko Widodo. Eksekusi mati itu akan dilakukan terhadap 6 terpidana mati secara serentak pada 18 Januari 2015.
"Hukuman mati akan dilaksanakan 18 Januari yang akan datang dan akan diselenggarakan secara serentak," ucap Prasetyo.
18 Januari 2015
Jaksa Agung Prasetyo memastikan eksekusi terhadap 6 terpidana mati sudah dilakukan. Regu tembak melakukan eksekusi pukul 00.30 WIB.
"Sudah dilakukan pukul 00.30 WIB, dan pukul 00.40 WIB sudah dipastikan meninggal," jelas Jaksa Agung Prasetyo yang dikonfirmasi detikcom, Minggu (18/1/2015) dini hari.
(rvk/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini