“Permintaan terakhir sudah disampaikan oleh para narapidana, terutama untuk penguburannya,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony T. Spontana, saat dihubungi, Sabtu (17/1/2015).
Tony menyatakan, sejak diumumkan akan dieksekusi, tiga dari 6 napi sudah menyampaikan permintaan terakhir soal bagaimana nantinya mereka dikuburkan. Mereka memang berhak untuk mengungkapkan permintaannya sebelum didor oleh jaksa eksekutor.
“Kedua, terpidana Ang Kiem Soei, dia minta dikremasi dan abunya diserahkan ke istrinya,” tutur Tony. Ang Siem Soei, si Raja Ekstasi, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 13 Januari 2003 karena terbukti memproduksi, menyimpan dan mengedarkan ribuan pil ekstasi. WN Belanda itu juga pemilik pabrik ekstasi di Cipondoh, Tangerang, yang memproduksi lebih dari 150 ribu pil per hari.
“Ketiga, terpidana Rani (Rani Andriani) dia minta dikebumikan di Cianjur, di samping makam ibunya,” jelas Tony. Sejauh ini, kata Tony, tiga terpidana lainnya belum menyampaikan permintaan terakhir. Namun para napi masih boleh menyampaikan permintaan paling lambat hari ini.
Tiga napi yang masih ditunggu permintaannya yakni Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brazil), Namaona Denis (WN Malawi), Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria).
(ros/vid)