Apresiasi Jokowi, Ketum PBNU: Pengedar Narkoba Layak Dihukum Mati

Apresiasi Jokowi, Ketum PBNU: Pengedar Narkoba Layak Dihukum Mati

- detikNews
Rabu, 10 Des 2014 03:00 WIB
Apresiasi Jokowi, Ketum PBNU: Pengedar Narkoba Layak Dihukum Mati
Ketum PBNU KH Said Aqil (dok.detikcom)
Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menolak grasi 64 napi kasus narkotika. Katanya, pengedar narkoba layak dihukum mati.

Pernyataan itu disampaikan Said dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (9/12/2014) malam. Rilis dikirimkan oleh Staf Ahli Ketua Umum/Media Officer PBNU Samsul Hadi Karim.

"Saya dukung apa yang dilakukan Pak Jokowi," kata Said. Menurutnya, hukuman mati pantas diterapkan kepada para pengedar narkoba yang telah merusak bangsa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti dikatakan dalam Alquran, barang siapa melakukan kejahatan yang mengakibatkan rusaknya peradaban manusia, menghancurkan Indonesia, hukumannya adalah dibunuh, disalib, dipotong dua tangan dan kakinya, atau diasingkan," jelas Said.

Kiai penyandang gelar akademik profesor bidang tasawuf itu menjelaskan, tingkatan manusia karena kejahatannya juga diatur dalam Islam. Tepatnya dalam ilmu fiqih. Katanya, dalam kitab Ihya' Ulumuddin, Imam Al Ghozali mengkategorikan manusia dalam empat tingkatan.
 
Pertama adalah 'Ashin, yaitu pelaku kejahatan karena pengaruh atau ajakan orang lain, yang karena kejahatannya dihukum peringatan. Kedua adalah Murtakib, yaitu pelaku kejahatan yang meski sudah mendapatkan peringatan kembali melakukannya di lain waktu dan layak diperingatkan secara tegas.
 
Sedangkan tingkatan manusia ketiga adalah Fasiq, yang karena kejahatannya layak mendapatkan hukuman.
 
"Dan keempat adalah Syirrir. Yang masuk kategori ini seperti pengedar narkoba, bandar, bahkan pemilik pabriknya. Ini harus dihukum seberat-beratnya," imbuh Said.

Ditambahkan Said, dirinya setuju hukuman mati diberlakukan meski langkah itu juga diprotes sebagian kalangan karena dianggap melanggar HAM. Katanya, kematian pengguna narkoba juga harus dilihat sebagai pelanggaran HAM oleh pengedar, bandar, dan pemilik pabrik barang haram tersebut.
 
"Mereka (pengedar, bandar, dan pemilik pabrik narkoba) sudah terlebih dahulu melanggar HAM, dan tidak ada yang memprotesnya," ucap Said.

(bar/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini