Administrator akun Twitter TrioMacan2000, Raden Nuh ditangkap polisi atas dugaan pemerasan terhadap Abdul Satar, Dirut PT TBIG-Telkom. Abdul diperas Raden setelah foto-foto pribadinya diunggah di akun Twitter tersebut.
"Pelapor (Abdul Satar-red) merasa difitnah karena fotonya disandingkan dengan seorang wanita yang tidak dikenal melalui akun Twitter @DenJaka dan @berantas3, serta foto pejabat Telkom AY dan dikatakan sebagai Cs antek Trenggono," jelas Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/11/2014).
Sementara itu, Kanit V Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Roberto Pasaribu menjelaskan, pemerasan itu berawal pada Agustus 2014 lalu. Saat itu, tersangka Harry Koes mengirimkan link berita yang dilansir akun @DenJaka dan @berantas3, melalui BlackBerry Messanger milik Abdul Satar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapat pesan yang tidak mengenakan dari Harry Koes itu, Abdul Satar lalu memintanya untuk menghapus kicauan di Twitter tersebut. Harry Koes setuju, dengan syarat Satar memberikan uang sejumlah Rp 300 juta kepadanya.
"Uang tersebut untuk menutup atau pun menghapus tulisan yang ada di akun Twitter @DenJaka dan @berantas3," lanjut dia.
Merasa terdesak, Satar pun menyetujuinya. Hingga akhirnya, pada Agustus 2014, sopir Satar menyerahkan uang tersebut kepada Harry Koes di sebuah cafe di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Awalnya, Satar hanya memberikan uang sebesar Rp 53 juta.
"Uangnya ada yang ditransfer ke rekening HK (Harry Koes) dan ada juga yang dikirim secara tunai," ungkapnya.
Namun, pada September 2014, foto kicauan @DenJaka dan @berantas3 yang mengunduh foto Satar dan seorang perempuan itu belum juga dihapus. Satar kemudian menghubungi Raden Nuh dengan harapan agar fotonya itu segera dihapus.
"Sampai akhirnya terjadi pertemuan antara Raden dengan Pak Satar di sebuah restoran di Tebet, di mana Pak Satar menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta agar pemberitaan fitnah itu segera dihapus," tutupnya.
(mei/rmd)