Demokrat Juga Pecat Rooslynda, Jhonny Allen Masuk DPR

ADVERTISEMENT

Demokrat Juga Pecat Rooslynda, Jhonny Allen Masuk DPR

- detikNews
Sabtu, 25 Okt 2014 17:10 WIB
Jhonny Allen (dok.detikcom)
Jakarta - Satu lagi kader Partai Demokrat yang sudah dilantik sebagai anggota DPR RI namun diberhentikan oleh Mahkamah Partai, yaitu Rooslynda Marpaung. Pemecatan terhadap Rooslynda membuat caleg perolehan suara berikutnya Jhonny Allen Marbun berpeluang masuk Senayan.

"Suratnya semua sudah terima, tapi harus melalui rapat pengurus harian," kata Jhonny Allen kepada detikcom, Sabtu (25/10/2014).

Jhonny mengatakan perkara yang membuat Rooslynda dipecat sama seperti Ambar Tjahyono yaitu pelanggaran kode etik. Dalam hal ini, Rooslynda saat mendaftar sebagai caleg DPR RI masih berstatus sebagai pengurus Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN).

"Sebenarnya bukan hanya saya (yang minta diproses Mahkamah), caleg yang di bawahnya juga menuntut nggak benar ini. Nomor di bawahnya mantan Bupati Tapanuli Selatan Ongko Hasibuan," ujarnya.

"Dia daftar ke Demokrat ternyata dari PPRN nggak mundur, masih terdaftar sebagai anggota DPRD di PPRN," imbuh Jhonny.

Selain itu, masalah berikutnya soal kecurangan massif di Nias Selatan saat pemungutan dan rekapitulasi penghitungan suara. Kasus ini terjadi merata di hampir seluruh TPS sehingga Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang.

"Kasus Nias Selatan itu persoalan nasional," ucap mantan anggota komisi VII DPR RI itu tak merinci kaitan dengan Rooslynda.

Jhonny adalah caleg nomor urut 1 dan Rooslynda caleg nomor urut 6 untukdapil yang sama, yaitu Sumatera Utara II yang meliputi Kab. Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Nias, Labuhanbatu, Toba Samosir, Mandailing Natal, Nias Selatan, Humbang Hasundutan, Samosir, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Nias Utara, Nias Barat, Kota Sibolga, Kota Padang Sidimpuan, dan Kota Gunungsitoli.

"Insya Allah (saya masuk DPR lag -red). Kita serahkan kepada aturan dan Tuhan Yang Maha Esa," imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Partai Demokrat juga memberhentikan anggota DPR terpilih Ambar Tjahyono melalui surat nomor 251/DPP-PHPU/2014, karena dianggap melanggar kode etik, AD/ART dan Pakta Integritas. Meski tak dirinci masalah dimaksud.

Akibatnya, caleg dengan perolehan suara berikutnya di dapil yang sama yaitu DI Yogyakarta Roy Suryo, berpeluang untuk masuk lagi sebagai anggota DPR RI dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) mendatang.

Selain dua nama di atas, kabarnya ada dua nama lainnya yang sudah dilantik sebagai anggota DPR RI namun harus dipecat karena alasan tertentu. Namun kedua nama ini masih menunggu proses dari Mahkamah Partai termasuk DPP.

(iqb/ndr)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT