Sistem Kendaraan Dinas PNS DKI Akan Diganti Jadi Tunjangan Rp 9 Juta per Bulan

Sistem Kendaraan Dinas PNS DKI Akan Diganti Jadi Tunjangan Rp 9 Juta per Bulan

- detikNews
Senin, 11 Agu 2014 14:31 WIB
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mengganti skema pemberian kendaraan operasional bagi para PNS. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menjelaskan mobil dinas akan diganti menjadi tunjangan transportasi.

"Kita tawarkan buat semua PNS, Anda mau pilih yang mana. Kami sewakan dan kasih kendaraannya untuk Anda, atau Anda ambil mentahnya saja,” kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2014).

Sebagai gantinya, tunjangan transport diberikan dalam bentuk uang yang jumlahnya bervariasi sesuai tingkat jabatan. Untuk eselon IV, jumlah tunjangannya Rp 4 juta, eselon III RP 7 juta, eselon II Rp 9 juta. Sistem itu akan dilakukan setelah APBDP DKI disahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok beralasan, perubahan ini dilakukan karena hampir semua PNS DKI sebenarnya sudah punya kendaraan pribadi. Namun ada juga PNS pakai kereta api ke kantor dan justru meninggalkan kendaraan dinasnya di rumah seperti Andi Baso (Kepala BAppeda DKI) dan Muhammad Akbar (KAdishub DKI).

"Kalau kamu jadi Pak Akbar, kamu mau nggak punya Corrola Atis yang biaya rawatnya belasan juta, ada penyusutan segala macam, atau kamu ambil 9 juta rupiah kontan. Buat apa ada corola di rumah kalau nggak pernah pakai. Mending dapat 9 juta dong per bulan," kata Ahok.

(ros/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads