Bunuh Diri Atas Permintaan Sendiri Legal di Belanda, Bagaimana di Indonesia?

Legalisasi Bunuh Diri

Bunuh Diri Atas Permintaan Sendiri Legal di Belanda, Bagaimana di Indonesia?

- detikNews
Selasa, 05 Agu 2014 10:39 WIB
Ryan (riyan/majalah detik)
Jakarta -

Ignatius Ryan Tumiwa memohon Mahkamah Konstitusi (MK) melegalkan bunuh diri atas permintaan sendiri (euthanasia) dengan menghapus Pasal 344 KUHP. Di negara asal KUHP, Belanda telah menghapus pasal tersebut. Bagaimana di Indonesia?

"Kalau bertentangan dengan Pancasila ya tidak dipakai lagi. Kita tidak lagi mengacu ke Belanda. Kita sudah berubah. Secara filsafat kan bertentangan dengan Pancasila. Hidup itu anugerah Tuhan," kata ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Dr Mudzakir, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (5/8/2014).

Mudzakir mengatakan apa yang diinginkan Ryan itu bertentangan dengan ideologi Pancasila terutama sila pertama yaitu Ketuhanan yang Maha Esa. Sebagai orang beragama Ryan dianggap sudah tak percaya akan takdir Tuhan jika tetap menginginkan legalisasi bunuh diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hidup itu bukan hak milik, kecuali ada putusan pengadilan yang memerintahkan dihukum mati. Orang yang membantu dia untuk meninggal bisa dijerat pidana," tuturnya.

Pada tahun 2000, parlemen Belanda menyetujui usulan legalisasi kegiatan dokter-dokter Belanda untuk membantu pasien-pasien penderita penyakit parah yang memilih untuk mengakhiri hidupnya. Dalam kasus itu, lower house parlemen Belanda melakukan pemungutan suara (voting) dengan hasil 104 suara mendukung Euthanasia sedangkan 40 suara menolak memberlakukan UU legalisasi euthanasia.

Atas voting itu, pada 10 April 2001 Belanda mengeluarkan UU yang mengizinkan euthanasia. UU ini dinyatakan efektif berlaku sejak tanggal 1 April 2002. Alhasil Belanda pun menjadi negara pertama yang melegalkan euthanasia.

Di Amerika Serikat, hanya satu negara bagian dari 50 negara bagian yang menyetujui euthanasia yaitu Oregeon. Di Australia, Northern Territory sempat memberlakukan euthanasia pada 1995. Tapi baru berumur 2 tahun, aturan itu langsung dihapus oleh Senat Australia.

Menyusul Belanda, Belgia menjadi negara kedua yang melegalkan euthansia. Pendukung UU tersebut, senator Philippe Mahoux menyatakan bahwa seorang pasien yang menderita secara jasmani dan psikologis adalah merupakan orang yang memiliki hak penuh untuk memutuskan kelangsungan hidupnya dan penentuan saat-saat akhir hidupnya.

(rna/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads