"Karena apabila penarikan/masa laku uang tersebut bisa tetap berlaku hingga 5 atau bahkan 10 tahun lagi, maka tentu peredaran bilyet uang Sin $ 10.000 itu tetap masih dikategorikan sebagai ancaman terhadap upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang, khususnya di Indonesia," urai Kepala PPATK Agus Santoso, Sabtu (5/7/2014).
Menurut Agus, PPATK juga menyampaikan kepada pihak Singapura bahwa fakta beredarnya pecahan Sin$ 10.000 di yurisdiksi Indonesia merupakan ancaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus juga menyampaikan, dengan segera dihentikannya peredaran Sin$ 10.000, pihaknya berharap kepada Monetary Authority of Singapore agar penarikan bilyet uang tersebut dari peredaran dan masa berlakunya (masa edar) bisa lebih dipersingkat.
(fjp/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini