Jadi Korban 'Keangkeran' Artidjo Alkostar, Hotasi Dihukum 4 Tahun Penjara

Jadi Korban 'Keangkeran' Artidjo Alkostar, Hotasi Dihukum 4 Tahun Penjara

- detikNews
Jumat, 09 Mei 2014 17:01 WIB
Jakarta - Putusan bebas Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan dianulir Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi. Majelis hakim yang diketuai oleh Artidjo Alkostar itu menghukum Hotasi dengan 4 tahun penjara.

"Ya benar 4 tahun," kata Hakim Agung Artidjo dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Jumat (9/5/2014).

Selain hukuman penjara 4 tahun, Hotasi juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Artidjo tak menjelaskan lebih jauh apa yang menjadi pertimbangan putusan tersebut. Sementara itu Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dikonfirmasi menyatakan belum ada informasi yang masuk ke humas terkait putusan kasasi tersebut.

Pihak Hotasi mengaku keberatan dengan vonis tersebut. Majelis hakim disebut hanya mempertimbangkan dakwaan dan tidak mengacu pada fakta yang bergulir di persidangan.

"Terkait Merpati ini sudah di periksa di KPK dan tidak ditemukan tindak pidana. BPK juga menyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum," ujar kuasa hukum Hotasi, Juniver Girsang, saat dihubungi detikcom, Jumat (9/5).

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Februari 2013 menyatakan Hotasi tak bersalah dan bebas dari hukuman apapun. Putusan tersebut menjadi sejarah karena sebelumnya belum pernah ada terdakwa yang diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor.

Tuduhan jaksa bahwa Hotasi melakukan penyalahgunaan wewenang dan menyebabkan kerugian negara US$ 1 juta tidak terbukti. seperti diketahui uang tersebut merupakan security deposit yang disebut jaksa dinikmati pemilik Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) yang menjadi penyedia pesawat dalam kontrak dengan Merpati.

(rna/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads