"Hadi Poernomo tidak bersalah, saya yakin bahkan 1000 persen. Karena beliau adalah orang yang mempunyai wewenang sebagai hakim sebagai dirjen pajak," ujar Suherman di depan rumah Hadi di Jalan Iskandarsyah, Melawai, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2014).
Suherman mengaku dirinya sengaja datang untuk memberi dukungan moral kepada Hadi.
"Di dalam ketentuan undang-undang perpajakan di situ disebutkan bahwa keputusan itu ditetapkan oleh dirjen pajak yang namanya kabid. Direktur PPh itu hanya kepanjangan tangan dari dirjen," imbuhnya.
Suherman berpendapat, Dirjen dalam kasus pajak BCA ini telah melakukan wewenangnya dalam menegakkan undang-undang. Menurutnya, saat ini KPK sedang mengadili undang-undang.
Dia mengatakan bahwa keberatan itu merupakan lembaga pertama dari keadilan. Sehingga, kalau keberatan itu ditolak maka pemohon bisa mengajukan banding ke pengadilan pajak.
"Nah ini yang harus diluruskan oleh para wartawan bahwa selama SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) itu masih belum dibayar atau tidak diterima oleh wajib pajak, berarti wajib pajak mempunyai hak mempunyai wewenang untuk mengajukan keberatan," ujar Suherman.
Dia merasa jika keberatan kemudian dianggap merugikan negara, semestinya jangan ada keberatan. Sementara keberatan dijamin oleh undang-undang.
Suherman menambahkan, keberatan adalah merupakan satu proses bagi wajib pajak untuk mencari keadilan. Menurutnya, keberatan itu dikeluarkan oleh orang yang mempunyai wewenang sebagai hakim.
"Pertanyaannya sekarang adalah, kalau seluruh pengadilan negeri, tinggi bahkan MA mengeluarkan keputusan, apakah keputusan itu merugikan negara?"
"Kalau menurut saya, KPK selama ini kalau ada keputusan kemudian dikurangkan sebagai kerugian negara. Kerugian negara ini yang dipersoalkan. Jadi kalau misalnya Pak Samad, saya baca di koran tadi bahwa ada kerugian negara karena SKPKB dikurangkan, setiap ada pengurangan maka akan ada kerugian negara. Saya mohon baca kembali undang-undangnya," kata Surherman.
(sip/fjr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini