1. Umbu Kehilangan Perhiasan Rp 2,9 Miliar
|
|
Majelis memutuskan, Lion Air hanya menghilangkan koper milik Umbu. Sedangkan perhiasan yang diklaim Umbu tidak terbukti di persidangan. Lion Air tidak dihukum mengganti klaim kehilangan perhiasan Umbu sebesar Rp 2,9 miliar karena Umbu tidak bisa membuktikan perhiasan itu ada dalam koper tersebut.
Dalam putusan yang sama, majelis hakim juga menolak gugatan balik Lion Air kepada Umbu sebesar Rp 503 miliar. Putusan ini terjadi pada Januari 2013 lalu.
2. Herlina Kehilangan Koper Polo Isi Oleh-oleh Rp 50 Juta
|
|
"Teman-teman saya banyak yang nitip baju dan kosmetik, ada juga sepatu bermerek. Semua saya masukkan ke koper," beber karyawan swasta itu.
Sesampainya di Jakarta, Herlina dan teman-temannya pindah penerbangan ke Semarang menggunakan Lion Air. Nahas, sesampainya di Bandara Ahmad Yani, koper Polo miliknya yang berisi oleh-oleh senilai Rp 50 juta hilang. Adapun koper teman-temannya masih ada.
Mendapati bagasinya hilang, Herlina pun mengajukan gugatan lewat Badan Perlindungan Konsumen (BPSK) Semarang. Tanpa pengacara, Herlina hanya belajar otodidak lewat internet.
Gayung bersambut. BPSK Kota Semarang pada 3 Oktober 2011 menghukum Lion Air mengganti rugi kehilangan koper Herlina sebesar Rp 25 juta atau setengah dari nilai barang yang ada di koper. BPSK menilai kehilangan itu bukan hal yang dikehendaki sehingga harus ditanggung bersama.
Mengantongi putusan BPSK, harapan Herlina supaya kasus cepat selesai ternyata tak kunjung terwujud. Sebab Lion Air mengajukan banding hingga kasasi ke MA. "Saya bikin kontra memori banding dan kasasi sendiri, belajar dari buku, tanya sana-sini," kata Herlina.
Pada 17 November 2011 majelis kasasi yang terdiri dari Prof Dr Valerine J Kriekhoff, Prof Dr Takdir Rahmadi dan Dr Nurul Elmiyah bergeming. Lion Air tetapi dihukum membayar Rp 25 juta.
3. Koper Mudriyah Nyasar ke Rute Lain
|
|
Selidik punya selidik, koper tersebut nyasar ke Pekanbaru menggunakan pesawat yang sama. Sebab saat turun, koper tersebut tertinggal di pesawat.
Tiga hari kemudian petugas Lion Air pun mengembalikan koper tersebut ke Mudriyah. Namun Mudriyah tidak terima dan menggugat Lion Air pada 20 November 2012.
Dalam gugatannya, Mudriyah menuntut sebanyak Rp 3 miliar x 10 persen per hari terhitung sejak 16 Maret 2012 hingga dilakukan pembayaran sekaligus dan tunai. Lion Air juga dituntut mengganti rugi sebanyak Rp 12 juta.
Mudriyah juga menggugat diberikan ganti rugi atau uang penghibur senilai Rp 20 miliar. Tak hanya itu, Mudriyah juga menuntut Lion Air meminta permohonan maaf secara terbuka berupa iklan di media cetak.
Namun, majelis hakim yang dipimpin Edy Swanto menolak gugatan tersebut.
4. Robert Kehilangan 3 Koper, Hanya 1 Tak Kembali
|
|
Sesampainya di Semarang, dari 3 bagasi hanya 2 yang didapat. Satu bagasi lainnya tidak ditemukan. Robert melaporkan hal itu ke manager Lion Air setempat. Setelah satu bulan tidak ada kabar berita, Robert mengajukan langkah hukum atas raibnya koper Polo warna hitam beserta isinya senilai Rp 19,1 juta.
Pada 7 Maret 2011, Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengabulkan gugatan Robert. PN Semarang menghukum Lion Air membayar ganti rugi Rp 19,1 juta dan kerugian immateril Rp 19,1 juta. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang 7 bulan setelahnya.
Atas hukuman ini, Lion Air mengajukan kasasi. Namun MA bergeming. "Menolak kasasi PT Maskapai Lion Air Jakarta cq PT Maskapai Lion Air Cabang Semarang," putus majelis kasasi yang terdiri dari I Made Tara, Prof Dr Takdir Rahmadi dan Sultoni Mohdally.
5. Istri Polisi Kehilangan Perhiasan Rp 181 Juta
|
|
Titi adalah istri dari Kasubdit III Dirnarkoba Polda Kalbar AKBP Idha Endi Prasetyono. Para pelaku pun sudah ditahan di Polda Kalbar.
Emas ratusan juta itu disebutkan bukan milik Titi atau suaminya, melainkan keluarganya. Emas-emas itu rencananya akan digunakan adik Titi dalam acara pernikahan di Bekasi, Jawa Barat.
Polisi menangkap tiga porter Lion Air yang membongkar bagasi berisi perhiasan milik istri perwira di Polda Kalimantan Barat (Kalbar) pada 5 Januari 2014 lalu. Pihak Lion Air menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan group handling yang menaungi tiga pelaku tersebut.
Tiga porter itu adalah Sopandi, Agung, Suheri, dan Pitriadi yang sehari-hari bertugas di bandara Pontianak. Bila perusahaan Pratita Titian Nusantara yang menaungi para pelaku itu tidak mengindahkan teguran, tak menutup kemungkinan Lion Air akan memutuskan hubungan kerja.
Supandi alias Pandi berperan vital yang mengarahkan ketiga rekannya untuk mengasak barang penumpang di bagasi pesawat. Dia mencongkel koper menggunakan kunci motor. Supandi meletakan barang curiannya ini semak-semak di belakang perumahan Departemen Perhubungan di RT 01/RW 4 Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, tak jauh dari Bandara Supadio Pontianak.
Tak hanya Supandi, Polda juga menetapkan tiga porter lainnya, yakni Agung, Suheri dan Pitriadi. Mereka memiliki peran masing-masing.
Halaman 2 dari 6











































