"Jadi mereka ini sudah bolak-balik diperingatkan tapi tak sadar juga. Karena sudah bolak balik melanggar aturan, ya harus menerima risiko dipecat," kata Kabag Humas Pemkab Rohul Aulia Army Effendi dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (11/12/2013).
Aulia menjelaskan hanya 4 tenaga honorer di Kantor Bupati Rohul yang dipecat. Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, jumlahnya belasan. Seorang tenaga honorer mendapat surat pemecatan 6 Desember lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seorang tenaga honorer menjelaskan dirinya dianggap melanggar Perbup yang mengharuskan salat berjamaah bagi seluruh PNS dan tenaga honorer. Hal itu tertuang dalam surat pemecatan.
"Saya waktu itu memang tak ikut salat yang dilaksanakan setiap hari Jumat karena sakit. Tapi saya lupa memberitahukan ke pimpinan. Risikonya ya saya dipecat dengan status pemecatan tidak hormat," kata tenaga honorer yang minta namanya tidak ditulis ini kepada detikcom.
Untuk bisa salat berjamaah, pria yang sudah bekerja 5 tahun sebagai tenaga honorer ini harus menginap di kantor. Sebab rumahnya jauh. Selama ini, ia tidak pernah mendapat surat peringatan dari pimpinan. Tahu-tahu ada surat pemecatan pada 6 Desember lalu.
(cha/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini