"Penyidik masih melakukan pengejaran terhadap tiga tersangka lain yang DPO yakni Ir GH, Ir HI dan AT," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/12/2013).
Tiga tersangka yang buron ini merupakan menjabat sebagai direksi pada perusahaan pemenang tender pekerjaan pembuatan peta tersebut. GH adalah Direktur Utama PT Waindo Specterra (sebelumnya ditulis PT Waindo Spectra), HI merupakan Dirut PT Darmawuri Utama dan AT adalah Direktur PT Eksa Internasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rikwanto mengatakan, lelang pembuatan peta topografi senilai Rp 11.206.294.000 tersebut dilaksanakan pada tahun 2010. Pada pekerjaan tersebut, sebagai pemenang tender adalah PT Waindo Spectra dan 3 perusahaan konsorsiumnya.
Selain MS, polisi juga menahan dua tersangka lain yakni AS dan SM yang merupakan Direktur Utama PT Ajisaka Destar Utama. Pada proyek tersebut, MS bertindak sebagai Ketua Panitia Pemeriksa Jasa Konsultasi, sementara AS sebagai KPA merangkap PPK.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 9 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dugaan korupsi ini tercium, setelah diketahui dalam pelaksanaannya, penyedia jasa konsultasi PT Waindo Spectra dan anggota konsorsiumnya tidak melaksanakan seluruh kegiatan sesuai dengan spesifikasi yang dinyatakan dalam perjanjian atau kontrak kerja. Di mana seharusnya ada 9 item pekerjaan yang harus dilaksanakan, namun pemenang tender hanya melaksanakan 7 item.
Dua item lainnya berupa Orthofoto dan Edge Maching dan sinkronsinasi tidak dikerjakan, dan pelaksanaan pekerjaan telah dinyatakan 100 persen (pengerjaannya). Namun pada kenyataannya pekerjaan tersebut masih dilakukan.
Kemudian, untuk pekerjaan orthofoto dan edge maching dan sikronisasi dilaksanakan dalam tender pada tahun anggaran 2011. Di mana nilai orthofoto senilai Rp 969.521.500 dengan pemenang tender PT Waindo Spectra, dan Edge Maching dan Sinkronisasi senilai Rp 1,071 miliar dengan pemenang tender PT Ajisaka Destar Utama.
"Sehingga terjadi duplikasi. Karena dalam tender sebelumnya, dua item pekerjaan itu seharusnya sudah dilakukan, tetapi dimasukkan lagi dalam tender untuk tahun anggaran berikutnya," imbuhnya.
Selain itu, penyedia jasa PT Waindo Spectra dan anggota konsorsiumnya juga diduga melakukan pemalsuan tandatangan sebagaian tenaga ahli yang digunakan pada surat kesediaan dan kesanggupan (SKK), riwayat hidup (CV) dan absensi.
Rikwanto mengungkapkan, kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, pihak kejaksaan mengembalikan berkas ke penyidik (P-19) untuk yang kedua kalinya.
"Minggu ini rencananya akan dilimpahkan lagi ke kejaksaan," ucapnya.
Dalam perkara ini, polisi telah menyita sejumlah dokumen yakni surat perjanjian kontrak pekerjaan pembuatan peta topografi skala 1:1000 tahun anggaran 2010 dan berita acara serah terima pekerjaan serta bukti pembeyaran. Disita juga surat perjanjian kontrak pekerjaan pembuatan orthofoto tahun anggaran 2011 dan berita acara serah terima pekerjaan serta bukti pembayaran.
Dokumen lain yang turur disita yakni surat perjanjian kontrak pekerjaan pembuatan edge maching dan sinkronisasi tahun anggaran 2011 berikut berita acara serah terima pekerjaan dan bukti pembayaran. Dan juga hasil pekerjaan pembuatan peta topografi skala 1:1000.
(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini