"Chip dalam KTP-el itu merekam 2 jenis data, biometrik dan biodata. Biodata itu ada NIK, nama, tempat tanggal lahir, alamat, status jenis kelamin dan agama. Kalau biometrik itu merekam sidik jari, iris mata dan profil wajah, termasuk tanda tangan. Jadi kalau fisik berubah, ya masih ada sidik jari dan iris mata, nggak bisa nyamar lagi," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Restuardy Daud menjawab pertanyaan perubahan fisik dari pemegang KTP-el.
Hal itu dikatakan Restuardy saat berbincang dengan detikcom, Kamis (28/11/2013). Dia menambahkan perubahan KTP-el dimungkinkan bila ada perubahan biodata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Restuardy kemudian merinci KTP-el bisa mengurus yang baru bila hilang, rusak, migrasi atau pindah termasuk ke provinsi lain, berubah status, pindah agama dan sebagainya. Namun NIK tetap memakai NIK yang sudah tercatat di KTP-el yang lama.
"Kalau mau mengurus lagi gratis," tegas Restuardy merujuk pada Pasal 95 B revisi UU Administrasi Kependudukan yang sudah diketok DPR pada Selasa lalu.
Restuardy merinci mengapa KTP-el ini akhirnya diputuskan seumur hidup. Pertama karena alasan efisiensi atau penghematan anggaran.
"Apabila kita memberlakukan KTP-el seumur hidup, negara menghemat Rp 4 triliun untuk 5 tahun. Tiap tahun ada 4 juta penduduk menginjak usia 17 tahun yang wajib KTP. Ini sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," tuturnya.
Kedua, perkembangan teknologi dalam KTP-el, secara fisik sudah lebih baik, dilengkapi chip yang di dalamnya merekam biometri (sidik jari, iris mata, profil wajah dan tanda tangan) serta biodata (nama, alamat, tempat tanggal lahir, agama dan status) warga.
"Mengapa harus ganti tiap 5 tahun?" katanya.
(nwk/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini