"Tersangka sudah kita cegah untuk bepergian ke luar negeri. Surat itu sudah kita sampaikan ke pihak imigrasi. Namun demikian belum kita lakukan penahanan," kata Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Komisaris Yusuf, kepada wartawan, Kamis (7/11/2013).
Mulai siang hari hingga sore, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polda Riau. Wakil Bupati Pelalawan ini tersandung kasus korupsi pembelian lahan perkantoran pemerintah. Pembelian lahan tersebut dianggarkan mulai 2002 hingga 2011 sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 38 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembelian lahan perkantoran dilakukan tanpa mekanisme pengadaan. Marwan menyetujui dan mengetahui pengeluaran uang biaya sertifikat dan pengamanan tanah tersebut.
Uang itu dikeluarkan setelah stafnya Lahmuddin melaporkan ada perintah dari Bupati Pelalawan saat itu Tengku Azmun Jaafar saat itu. Kini Tengku Azmun dalam tahun ini keluar dari penjara setelah divonis. Tipikor kasus korupsi kehutanan 11 tahun.
Menejalani lebih separoh masa hukuman, kini Azmun sudah menghirup udara bebas. Di dalam kasus korupi pembelian lahan perkantoran ini, Azmun kembali akan terjerat hukum.
(cha/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini