"Salah satu pelaku bisnis penyimpanan darah tali pusar adalah StemCord Indonesia yang merupakan cabang dari StemCord Singapura," kata Koordinator Solidaritas Indonesia Untuk Korban StemCord Singapura (Solid Korsa) Yuventus, di depan Kedubes Singapura, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (16/9/2013).
Puluhan orang mayoritas mengenakan pakaian berwarna merah beraksi di depan pintu gerbang kedutaan yang dijaga oleh satpam dan petugas kepolisian. Mereka meminta keadilan terhadap kasus yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain di depan Kedubes Singapura, hari ini mereka juga akan menggelar aksi di Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, serta PN Jakpus.
"Kita meminta Kemenkes segera menutup dan menghentikan kegiatan operasional StamCord Indonesia karena belum terdaftar sebagai badan hukum," ujarnya.
Mendatangi Kemenkum HAM, mereka meminta untuk diberikannya sanksi administratif dan mencabut izin usaha PT Krista Medika. "Kita meminta hakim PN Jakpus untuk menghukum terdakwa seberat-beratnya," jelasnya.
PT Krista Medika menawarkan jasa penyimpanan sel tali pusar kepada Julita pada 2006 silam. Mereka bekerjasama dengan StemCord LTD yang berkedudukan di Singapura.
Tahun 2010, saat Julita akan mengambil tali pusarnya, ternyata diduga hilang. Julita merasa ditipu kemudian membawa kasus ini ke jalur hukum. Kini, dua orang duduk di kursi terdakwa, yaitu Dewan Komisaris PT Krista Medika Nani Permadhi dan Komisaris PT Krista Medika Yuri Puji Listiyani.
"Krista Medika hanya bertugas mencari klien, sudah 5 tahun beroperasi, dan hingga saat ini belum pernah ada pengaduan kehilangan tali pusar. Saksi Julita benar dan sadar telah menandatangi perjanjian penyimpanan sel pusar, dan saksi Julita selalu terlambat melakukan pembayaran," ujar kuasa hukum Nani, Dwi Kurnianto.
(rna/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini