Aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 17/2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Ada dua target yang diwajibkan memiliki rekening khusus dana kampanye, yaitu partai politik dan caleg DPD.
Sebagaimana dikutip detikcom dari peraturan KPU nomor 17/2013, Jumat (13/9/2013), pasal 10 menyebut dana kampanye berupa uang yang bersumber dari parpol, caleg DPR, DPRD atau DPD, dan sumbangan yang sah dari pihak lain wajib ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye sebelum digunakan kampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembukaan rekening khusus dana kampanye partai politik peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan secara terpisah dari rekening partai politik," lanjut ayat 2. Begitu juga rekening khusus untuk caleg DPD.
Melalui rekening khusus itu KPU bisa mengetahui modal awal masing-masing partai politik untuk kampanye Pemilu 2014. Karenanya dalam pasal 15 disebutkan, parpol wajib melaporkan pembukaan rekening khusus dana kampanye 3 hari setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu. Sementara caleg DPD selambatnya 14 hari sebelum hari pertama kampanye dalam bentuk rapat umum.
"Laporan pembukaan rekening khusus dana kampanye mencakup penjelasan perihal: a. sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan; b. rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang sudah dilakukan sebelumnya apabila saldo awal merupakan sisa dari penerimaan dana dengan peruntukan kampanye yang diperoleh sebelum periode pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye," tulis pasal 16.
Laporan pembukaan rekening khusus dana kampanye yang tidak mencakup semua informasi atau data tersebut akan dikembalikan oleh KPU kepada peserta pemilu yaitu parpol dan caleg DPD.
"Peserta Pemilu wajib menyampaikan laporan hasil perbaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 5 hari hari sejak diterima dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota," bunyi ayat selanjutnya.
(iqb/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini