Para tahanan menceritakan percakapan-percakapan tersangka kasus penganiayaan anggota Kopassus grup 2 Sertu Heru Santoso saat mendekam di LP Cebongan.
Diki cs membagi cerita mulai dari aksinya menganiaya Heru hingga 'kruk' yang diduga digunakan untuk memukul Serda Ucok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kruk 'Penyerang'
|
"Saya melihat Juwan memegang kruk sambil berjongkok," ungkap saksi Anwarudin di Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta, Senin (15/7/2013). Juwan yang dimaksud Anwarudin adalah Yohanes Juwan Manbait, salah satu tersangka kasus pembunuhan anggota Kopassus Serka Heru Santosa.
Anwarudin bersaksi bersama 7 tahanan lainnya, yakni Agung Rismawan, Imam Bahrudin, Ucup Suryana, Sugeng Darmanto, Yusuf Sihotang, Agung Kristianto, dan Jumari. Mereka memberikan keterangan untuk terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Kopral Satu Kodik.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Letkol (Chk) Joko Sasmito, selain Anwarudin, saksi Ucup Suryana, Yusuf Sihotang, dan Agung Kristianto juga melihat Juwan memegang kruk. Benda itu diletakkan di dekat pintu sel. Juwan memegang kruk bersama Diki sambil berjongkok.
Yusuf Sihotang mengaku tidak mengetahui secara jelas apakah kruk itu dilemparkan ke arah pintu atau tidak dan digunakan memukul Serda Ucok atau tidak.
"Hanya saja, setelah itu, ada suara seperti benda jatuh," kata Yusuf yang saat dipindahkan ke Lapas Cebongan sama-sama mendiami sel tahanan Polda DIY bersama Diki cs.
Saat bersaksi untuk temannya, Serda Ikhmawan Suprapto, Selasa (2/7/2013) lalu, Serda Ucok mengaku diserang terlebih dulu. Dia dipukul dengan kruk dari belakang pintu sel oleh Diki cs saat masuk ke dalam sel Blok A5 LP Cebongan. Besi itu terjatuh dan kemudian ada seseorang dari balik pintu yang akan menyergapnya.
"Dengan cepat saya tarik senjata dan saya khawatirkan senjata saya direbut. Saya tembak orang tersebut," kata Ucok saat itu.
Sejauh ini, sidang kasus Cebongan telah menghadirkan belasan saksi. Sebagian besar merupakan tahanan, sisanya petugas LP. Baru kali ini ada saksi yang membenarkan adanya 'kruk' itu.
2. Kecewa Dipecat
|
Hal itu terungkap saat saksi Kusnan bin Sukamat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus penyerangan Lapas Cebongan dengan terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik di Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta di Ringroad Timur Ketandan, Banguntapan, Jumat (12/7/2013).
"Diki tidak banyak omong. Kalau Juwan ngomong di dekat aula," ungkap Kusnan.
Juwan mengaku tidak puas setelah dipecat sebagai anggota polisi. Ia berkeinginan akan mengajukan pensiun dini. Namun kemudian langsung dipecat dan dipindahkan ke lapas.
"Kenapa baru satu hari dipecat baru kemudian dikirim ke lapas," kata Kusnan menirukan ucapan Juwan waktu itu.
3. Kopassus kok Lari
|
"Adi yang ompong itu merasa bangga, katanya Kopassus Kandang Menjangan kok lari," kata Kusnan menirukan ucapan Adi saat itu.
Kesaksian ini disampaikan Kusnan bin Sukamat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus penyerangan Lapas Cebongan dengan terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik di Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta di Ringroad Timur Ketandan, Banguntapan, Jumat (12/7/2013).
Soal sosok Diki, Kusnan mengaku tidak terlalu akrab. Sedangkan dengan 2 teman Diki lainnya, yakni Juwan dan Ade, akrab karena sempat ngobrol setelah mereka masuk dititipkan ke lapas.
4. Bangga Pukul Sertu Heru
|
6 Saksi merupakan tahanan/narapidana di Lapas Cebongan, yakni Tri Indriawan, Yusuf Sumarno, Fugiono, Rudi Handoko, Agus Bintoro dan Johny Hendrawan. Mereka bersaksi untuk terdakwa anggota Kopassus Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Kopral Satu Kodik.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Letkol Joko Sasmito dengan Oditur Militer Letkol (sus) Budiharto. Keenam saksi di hadapan majelis hakim memberikan keterangan secara bersama-sama.
Saksi Rudi Handoko mengungkapkan dirinya mengetahui 4 tahanan yakni Diki cs bersama 7 orang lainnya adalah tahanan pindahan dari Polda DIY. Informasi itu didapatkan dari salah satu tahanan kelompok Diki, Gamaliel Yermianto Rohi Riwu atau Adi.
"Tahu dari mana?" tanya majelis hakim.
"Dia yang cerita sendiri," jawab Rudi.
Majelis hakim kemudian memperjelas bahwa yang omong itu adalah Adi.
Menurut Rudi, cerita itu disampaikan Adi dengan bangga sebelum 'kejadian' Sabtu, 23 Maret 2013 dinihari. Adi bercerita kepadanya bahwa dia memukul seorang anggota TNI (Sertu Heru Santoso) dengan botol di kafe.
Semua saksi dalam pemeriksaan saksi di persidangan itu mengungkapkan kejadian penembakan di dalam sel Blok A 5. "Teman-teman lain sudah bangun dan kemudian ada yang teriak,' mana Diki'," ungkap Tri Indriawan.
Keterangan lainnya serupa dengan saksi sebelumnya. Yakni setelah Diki cs ditembak, para tahanan bertepuk tangan. Namun sebagian tidak mengetahui siapa yang memerintahkan.
Menurut dia, pelaku menggunakan penutup kepala atau sebo. Hanya satu orang yang masuk serta membawa senjata laras panjang.
"Saya tidak tahu atau mendengar dengan jelas. Saat teman-teman lain ikut tepuk tangan, saya juga ikut karena takut," katanya.
Seusai mendengarkan keterangan keenam saksi, sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Jumat (12/7/2013) dengan menghadirkan 8 saksi lainnya.
Halaman 5 dari 5
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini