4 Fakta Mengejutkan di Kasus Pembunuhan Mahasiswa Binus

4 Fakta Mengejutkan di Kasus Pembunuhan Mahasiswa Binus

- detikNews
Selasa, 16 Jul 2013 10:15 WIB
4 Fakta Mengejutkan di Kasus Pembunuhan Mahasiswa Binus
Jakarta - Polisi berhasil menangkap dua orang pria yang diduga pelaku pembunuhan terhadap mahasiswa Bina Nusantara Ong Lucky Mustopo (29). Sejumlah fakta mengejutkan pun terungkap dari pengakuan mereka. Apa saja?

Tersangka yang ditangkap berinisial YA alias UJ dan BT alias B. Mereka mengaku kenal dengan korban.

Berikut fakta yang terkuak berdasarkan penyelidikan polisi dan pengakuan tersangka:

Ong Tewas Akibat Pukulan di Kepala

Lokasi penemuan jenazah Ong
Polisi memastikan Ong tewas akibat pukulan benda keras di kepalanya. Kesimpulan ini diambil dari hasil autopsi korban.

Belum jelas apa alat yang digunakan untuk memukul korban. Polisi maish mencari alat bukti.

Pihak kepolisian menepis keterangan tersangka yang menyebutkan korban tewas karena overdosis.

Korban dan Pelaku Berteman Lama

Mahasiswa Binus Ong Lucky Mustopo alias Lucky (29) ternyata sudah mengenal tersangka pembunuhnya, YA alias UJ (48). Keduanya rupanya teman dalam mengkonsumsi narkotika jenis putaw.

"Mereka ini teman sama-sama suka make putaw," kata Kanit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Agustinus Agus.

Dijelaskan Agus, tersangka UJ dan Ong sudah saling kenal sejak 3 tahun lalu. Setelah itu tidak pernah berkomunikasi lagi. Hingga awal Mei 2013, keduanya bertemu kembali dan saling tukar nomor handphone.

Belakangan, setelah pertemuan itu, Ong pun ditemukan tewas di bak sampah daerah Kebayoran, Jaksel.

iPhone Korban Dicuri untuk Beli Putaw

Hilangnya iPhone milik, Ong Lucky Mustopo (29), semakin menguatkan dugaan polisi bahwa mahasiswa Binus itu tewas akibat dibunuh. Hasil penyelidikan, dua tersangka mencuri iPhone korban setelah membuang jasad korban kemudian menjualnya. Uangnya dipakai membeli putaw.

"Setelah membuang korban, tersangka BT alias B (46) mengambil iPhone korban dan selanjutnya menjual iPhone korban tersebut di Roxy Mas," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Slamet Riyanto.

iPhone korban dijual tersangka BT seharga Rp 300 ribu kepada toko elektronik di Roxy Mas. Uang hasil penjualan iPhone korban itu digunakan tersangka untuk membeli putaw.

Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita barang bukti iPhone tersebut dari seorang berinisial JP. Kepada polisi, JP mengaku membeli iPhone korban melalui situs jual-beli tokobagus.com seharga Rp 1,7 juta.

Tersangka Pengedar Narkoba

Dua tersangka pembunuhan Ong Lucky Mustopo (29) memiliki keterlibatan dalam narkotika. Tersangka berinisial YA alias UJ bahkan mengaku mengkonsumsi narkotika, sebelum akhirnya Ong tewas. Diduga kuat, tersangka merupakan pengedar barang haram tersebut.

Dari hasil penyelidikan, tersangka UJ mendapat narkotika jenis putaw dari tersangka BT alias B.

"BT hubungannya dengan YA. Untuk mereka berdua bisa pengedar, konsumsi juga," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Slamet Riyanto.

Namun sejauh ini, polisi belum bisa menemukan barang bukti yang bisa dikaitkan dengan dugaan tersebut. "Tidak ada barang bukti ketika ditemukan," ucap Slamet.
Halaman 2 dari 5
(mad/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads