Sesuai jadwal, Kamis (12/6/2013), jaksa menghadirkan terdakwa Desi (43), warga Panam Pekanbaru dalam kasus judi togel di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Terdakwa pingsan saat akan kita bawa dari LP. Sampai di PN, kondisinya masih pingsan," kata jaksa Sukatmini kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita punya bukti hasil pemeriksaan dokter atas nama Dr Valentina. Karena itu terdakwa tetap kita bawa ke PN. Namun dalam perjalanan dr LP sampai PN tetap tidur pulas," kata Sukatmini.
Sekitar pukul 15.00 WIB, ketika jadwal sidang akan dimulai, ternyata Desi masih pingsan. Akhirnya terdakwa ditandu ke ruang sidang oleh jaksa.
Majalis hakim tetap membuka jalannya persidangan. Hanya saja, ketua majelis hakim T Pardede menyatakan sidang ditunda karena situasi tidak memungkinkan. Terdakwa dalam kondisi pingsan.
"Terdakwa selanjutnya kita bawa pulang kembali ke LP Anak. Dia tetap kembali menjalani pemeriksaan tim medis di LP Anak," kata Sukatmini.
Desi ditangkap polisi Februari 2013 lalu. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti rekap judi togel dan uang hasil jual judi Rp 10 juta. Kasusnya lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan. Hari ini seharusnya disidangkan, tapi batal karena terdakwa pingsan.
(cha/try)











































