Pingsan Saat Akan Diadili, Terdakwa Judi Togel Ditandu ke Ruang Sidang

Pingsan Saat Akan Diadili, Terdakwa Judi Togel Ditandu ke Ruang Sidang

- detikNews
Kamis, 13 Jun 2013 16:53 WIB
Foto: Chaidir Anwar T/detikcom
Pekanbaru - Entah karena takut atau malu, seorang terdakwa kasus perjudian di Pekanbaru tak dapat mengendalikan diri saat akan menjalani sidang perdana. Ia pingsan dan ditandu ke ruang sidang. Hakim memutuskan sidang ditunda.

Sesuai jadwal, Kamis (12/6/2013), jaksa menghadirkan terdakwa Desi (43), warga Panam Pekanbaru dalam kasus judi togel di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Terdakwa pingsan saat akan kita bawa dari LP. Sampai di PN, kondisinya masih pingsan," kata jaksa Sukatmini kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengetahui terdakwa pingsan, petugas membawanya ke dokter. Hasil rekomendasi dokter, kondisi Desi dalam keadaan sehat dan bisa menjalani sidang.

"Kita punya bukti hasil pemeriksaan dokter atas nama Dr Valentina. Karena itu terdakwa tetap kita bawa ke PN. Namun dalam perjalanan dr LP sampai PN tetap tidur pulas," kata Sukatmini.

Sekitar pukul 15.00 WIB, ketika jadwal sidang akan dimulai, ternyata Desi masih pingsan. Akhirnya terdakwa ditandu ke ruang sidang oleh jaksa.

Majalis hakim tetap membuka jalannya persidangan. Hanya saja, ketua majelis hakim T Pardede menyatakan sidang ditunda karena situasi tidak memungkinkan. Terdakwa dalam kondisi pingsan.

"Terdakwa selanjutnya kita bawa pulang kembali ke LP Anak. Dia tetap kembali menjalani pemeriksaan tim medis di LP Anak," kata Sukatmini.

Desi ditangkap polisi Februari 2013 lalu. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti rekap judi togel dan uang hasil jual judi Rp 10 juta. Kasusnya lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan. Hari ini seharusnya disidangkan, tapi batal karena terdakwa pingsan.


(cha/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads