Kronologi Mobil Hilang Diparkir Valet di Hotel hingga ke Meja Hijau

Kronologi Mobil Hilang Diparkir Valet di Hotel hingga ke Meja Hijau

- detikNews
Minggu, 05 Mei 2013 17:11 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Nahas bagi warga Jatiasih, Bekasi, Slamet (35), yang memakai jasa valet parking di hotel berbintang di pusat kota Bandung. Sebab mobil Kijang Innova yang dia bawa hilang dan tidak diganti manajemen hotel. Padahal petugas hotel yang memberikan jasa valet parking telah dipidana 16 bulan penjara.

"Saya bukan baru pertama kali menginap di hotel itu, sudah beberapa kali. Jadi saya percaya dengan layanan valet parking," kata Slamet saat berbincang dengan detikcom, Minggu (5/4/2013).

Berikut kronologi hilangnya mobil nomor polisi B 1068 KVC:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

5 September 2012

Slamet dan istrinya check in pukul 21.30 WIB lalu diantar petugas security Ahmad Permana (22) ke kamar. Sampai di kamar, Ahmad Permana menawarkan valet parking dan diiyakan oleh Slamet.

"Valet parking itu jasa hotel, ada tulisan di meja satpam menerima jasa valet parking," ujar Slamet.

6 September 2012

Pukul 08.00 WIB, Slamet kaget saat hendak check out, Innovanya tidak ada di tempat. Lantas Slamet membuat laporan ke Polresta Bandung.

Pukul 12.30 WIB, Ahmad Permana dibekuk polisi di rumahnya di Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Ahmad Permana pun digiring ke polisi. Ahmad Permana mengaku tidak terlibat sama sekali dalam kasus itu. Polisi membuka CCTV hotel dan diketahui Innova keluar dari hotel pukul 03.00 WIB dini hari.

"Sopir di dalam Innova tidak tertangkap kamera," ujar Slamet.

Ahmad Purnama langsung ditetapkan sebagai tersangka dan mulai menjadi tahanan penyidik sejak 7 September 2012.

27 September 2012

Berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandung. Masa penahanan Ahmad Permana diperpanjang untuk 40 hari.

8 Januari 2013

Ahmad Permana bin Anong Suherman menjalani sidang perdana di PN Bandung dengan nomor perkara 1481/PID.B/2012/PN.BDG. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung mendakwa dengan dakwaan primer Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan dakwaan subsider Pasal 363 tentang Pencurian.

Pertengahan Februari 2013

Mediasi terakhir antara Slamet dengan pihak hotel dan Dinas Pariwisata Kota Bandung tetapi tidak juga membuahkan hasil.

21 Februari 2013

JPU menuntut Ahmad Permana dijatuhi 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti turut serta melakukan tindak pidana pencurian sesuai pasal 363 ayat 1 ke 2 jo pasal 56 KUHP.

5 Maret 2013

PN Bandung menjatuhkan hukuman kepada Ahmad Permana selama 1 tahun dan 4 bulan penjara. Sebelum putusan, didengarkan terlebih dahulu pembelaan terdakwa. Duduk sebagai ketua majelis hakim Siti Rochmah dengan hakim anggota Jeferson Tarigan dan Parulian Hutahean.

14 Maret 2013

Slamet membawa kasus ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta. Hingga saat ini belum ada kabar dari BPSK atas laporan itu.

"Kalau seperti ini, tidak ada kejelasan, saya akan mengajukan gugatan ke pengadilan," ujar Slamet.

(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads