Pada sidang kasus proyek bioremediasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Jumat (12/4/2013), dengan tersangka tiga karyawan CPI, Kukuh Kertasafari, Endah Rumbiyanti dan Widodo, penasihat hukum para tersangka mengajukan surat permohonan Pemeriksaan Setempat, yaitu meminta majelis hakim untuk mengunjungi fasilitas bioremediasi di wilayah operasi CPI di Riau.
Penasihat hukum mengajukan surat permintaan tersebut dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sudharmawatiningsih. Surat tersebut diberikan kepada majelis hakim sebelum sidang yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB malam. Majelis hakim berjanji untuk mempelajari dulu dan mempertimbangkan surat permintaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
βCPI mendukung permintaan ini sebagai bagian dari komitmen kami untuk selalu menjunjung tinggi transparansi dan sebagai perusahaan yang bertanggungjawab atas semua operasinya. CPI percaya bahwa kunjungan fasilitas bioremediasi sangat penting untuk memahami ilmu dan proses di balik proyek pengelolaan lingkungan berteknologi canggih dan kompleks,β ujar Dony dalam keterangannya, Jumat (12/4/2013).
Sebagaimana telah didengar dalam sidang pengadilan dari saksi pemerintah, proyek bioremediasi ini telah disetujui dan dimonitor oleh institusi pemerintah terkait. Kunjungan ke fasilitas bioremediasi diyakini diperlukan untuk memahami kompleksitas proyek ini dan memperoleh gambaran proyek ini secara utuh.
(trq/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini