Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Hermansyah saat dihubungi detikcom, Selasa (29/1/2013) di Pekanbaru. Menurutnya, tersangka hanya diancam pasal penganiayaan ringan karena menampar seorang guru SD Negeri Jl Gabus Pekanbaru, Nurbaiti.
"Kita terapkan pasal penganiayaan ringan karena atas perbuatan tersangka, korban masih bisa melaksanakan tugasnya. Artinya atas perbuatan itu tidak menyebabkan korban terhalang aktivitasnya. Pun demikian kasus ini tetap dilimpahkan ke kejaksaan," kata Hermansyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak menetapkan tersangka kepada guru ini. Karena dari sejumlah saksi yang kita mintai keterangan, menyebutkan tidak melihat guru tersebut menampar muridnya," kata Hermansyah.
"Bukti kuat soal pemukulan guru terhadap muridnya itu sangat lemah," kata Hermansyah.
Kasus ini bermula saat anak tersangka Said pulang lebih awal. Murid kelas V itu, mengadu kepada bahwa dia telah ditampar gurunya. Mendapat kabar ini, sang orangtua langsung marah. Said mendatangi guru tersebut dan menampar guru tersebut sambil menodongkan senjata,Senin (26/11/2012) lalu.
Nurbaiti lantas melaporkan kasus itu ke Polda Riau. Tapi, tersangka juga mengadukan balik guru tersebut dengan tuduhan menampar anaknya.
(cha/try)











































