Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, pihaknya mengharapkan seluruh isi surat tuntutan dapat diakomodir oleh majelis hakim. Di dalam surat tuntutan itu, disebutkan uang suap juga dialamatkan untuk Politisi PDIP Wayan Koster. Selain itu, KPK juga menuntut majelis hakim agar uang suap Rp 35 milliar dirampas untuk negara.
"Ya, itu juga. Apa yang KPK inginkan, persis seperti dalam surat tuntutan," kata Busyro, kepada detikcom, Senin (13/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim menvonis Angie 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 250 juta. Vonis hakim tersebut jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut Angie 12 tahun. Apalagi dari sangkaan menerima uang suap Rp 35 miliar rupiah, Angie hanya harus memberi ganti rugi Rp 250 juta.
KPK memastikan banding atas vonis ini. Sedangkan pihak Angie memutuskan untuk pikir-pikir.
(fjp/lh)











































