BW saat itu menangani kasus penyelundupan 30 kontainer BlackBerry (BB) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang belakangan mantan kliennya divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA).
"Saya jadi lawyer sudah berhenti sementara sejak di KPK," kata BW kepada wartawan, Selasa (8/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setahu saya di PK lawyernya bukan kantor WSK dimana saya bergabung. Lawyernya Prof Seno Ajie," ujar BW.
Kasus ini bermula saat 30 kontainer tersebut diselundupkan dari Singapura ke Tanjung Priok dengan membuat dokumen manifes palsu guna menghindari pajak pada awal 2009. Penyelundupan ini lalu berbuntut panjang dan mendudukkan Jonny Abbas sebagai terdakwa.
Pada 14 April 2011, PN Jakpus menghukum Jonny dengan penjara 22 bulan karena telah melakukan penipuan. Putusan ini lalu dianulir oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 13 Juli 2011 atas permohonan banding Jonny. Lantas di kasasi, Jonny kembali divonis penjara. Nah, di PK, Jonny kembali bebas.
KPK mengaku siap mengusut Jjika ada yang melapor dan ditemukan adanya indikasi bukti suap.
"Jika ada yang melapor, masyarakat yang punya data maupun informasi bisa langsung menyampaikannya kepada kami untuk ditindaklanjuti," kata Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (7/1/2013).
(asp/ndr)











































