"(Penghulu di Jakarta-red) Pasarannya di atas Rp 3 juta, apalagi tempat-tempat yang mahal seperti Balai Sudirman, mereka bisa minta lebih, bahkan pasang tarif," tutur Irjen Kemenag M Jasin dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (27/12/2012).
Mantan pimpinan KPK yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Irjen ini memang tak habis pikir dengan kondisi itu. Persoalannya, uang lain-lain yang diminta yang besar. Dan juga pemberian atau amplop uang ikhlas dari mempelai kepada penghulu tak kalah besarnya. Padahal itu berpotensi gratifikasi masuk dalam kategori korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masyarakat juga harus sadar. Jangan menyuburkan praktek tidak pantas itu. Jadi kalau diminta uang, harus menolak ya? "Ya jangan dikasih, tapi juga harus siap tidak dinikahkan," selorohnya.
Sebelumnya Jasin mengungkapkan pungli di Kemenag, terutama di KUA bisa mencapai Rp 1,2 triliun. Jasin mengatakan pungutan liar kebanyakan terjadi ketika penghulu meminta 'ongkos' menikahkan dari pasangan yang telah mendaftar ke KUA. Tak tanggung-tanggung, mereka minta Rp 500 ribu untuk tiap pernikahan. Padahal, ongkos sebenarnya hanya Rp 30 ribu.
"Setahun itu 2,5 juta peristiwa nikah, itu belum termasuk yang cerai, jumlahnya sama. Misalnya rata-rata 2,5 juta dikalikan Rp 500 ribu, itu bisa sampai Rp 1,2 triliun," papar Jasin di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jalan Juanda No 37, Jakarta Pusat.
(mpr/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini