"(Komisi III) bukan lepas tanggung jawab, tatib dan peraturannya begitu sejak tahun 2010," kata Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika, usai rapat Komisi III dengan Baleg di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/10/2012).
Pihaknya juga membantah jika keputusan Komisi III yang menganggap draf usulan RUU KPK ini kedaluwarsa karena pidato SBY semalam. SBY menyinggung bahwa revisi UU KPK saat ini tidak dibutuhkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian ditanya soal kelanjutan nasib draf RUU KPK, Pasek menyatakan hal itu nanti bisa dirumuskan ulang terkait teknis atau substansi. Namun yang jelas, dia menambahkan, bola sekarang berada di Baleg untuk memutuskan akan dihentikan atau dilanjutkan.
"Memang kalau di dalam tatibnya apabila ada masalah dalam substansi dan teknis bisa dirumuskan ulang. Artinya bisa itu terserah Baleg. Komisi III selaku pengusul menjadi bagian nantinya, yang bagus dikomunikasikan semua," kata Politikus Partai Demokrat itu.
Dia juga menegaskan bahwa keputusan Komisi III yang menganggap draf RUU KPK kedaluwarsa hanya terkait masalah teknis, bukan substansi draf.
"Sekarang semua sepakat, (keputusan Komisi III) itu soal teknis terkait prosedural dan mekanisme bukan substansi. Soal substansi berbeda, belum ada pembahasan," ungkapnya.
(bal/tor)










































