Kejaksaan 'Endus' Duit Haram Dhana & Herly di PT Mobilindo

Kejaksaan 'Endus' Duit Haram Dhana & Herly di PT Mobilindo

- detikNews
Rabu, 14 Mar 2012 07:15 WIB
Jakarta - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung mengendus adanya duit haram untuk memodali bisnis Dhana Widyatmika dan Herly Isdiharsono di PT Mitra Modern Mobilindo. Rencananya Kejaksaan akan memeriksa Herly yang juga PNS Golongan III C di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak hari ini.

Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung Arnold Angkow menyebut ada dugaan aliran duit mencurigakan yang digunakan di bisnis jual beli truk.

"Ya dia sama-sama Dhana di Mobilindo itu," kata Arnold di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (13/3/2012) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, penyidik, jelas Arnold masih menunggu keterangan Herly yang diperiksa hari ini.

"Terkait transaksi di perusahaannya, PT Mobilindo," sebutnya.

Dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang ini, Kejaksaan telah memeriksa sejumlah perusahaan diantaranya PT TRS, PT RPU dan PT BPS. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa saksi dari lima bank yang diketahui melakukan transaksi berupa transfer uang miliaran rupiah ke Dhana.

"Yang dicari disini bahwa si pegawai mendapatkan uang yang tidak sesuai penghasilannya dan ditengarai bahwa itu hasil dari tindak pidana korupsi. Kalau pencucian uang itu sudah jelas, itu sudah terlihat banyak," terang Arnold.

(fdn/ahy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads