"Satuan Narkoba dan Satuan Reskrim Polres Bogor telah menangkap dan menahan 4 orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang pornografi," kata Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bogor AKBP Imron Ermawan dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Senin (12/3/2012).
4 Tersangka tersebut yakni D seorang laki-laki yang berperan sebagai pemain, M seorang perempuan yang berperan sebagai pemain, J seorang perekam, dan R seorang fotografer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penangkapan ke empat tersangka, sudah 5 saksi yang diperiksa. Keempat tersangka kini ditahan di Polda Kabupaten Bogor. Mereka dijerat Pasal 29 KUHP, pasal 34, dan pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(gus/nwk)











































