Majelis Mujahidin: Putusan MK tentang Anak di Luar Nikah Dorong Perzinaan

Majelis Mujahidin: Putusan MK tentang Anak di Luar Nikah Dorong Perzinaan

- detikNews
Rabu, 07 Mar 2012 14:52 WIB
Majelis Mujahidin: Putusan MK tentang Anak di Luar Nikah Dorong Perzinaan
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan putusan ayah biologis harus bertanggungjawab atas hak-hak anak di luar nikah bukan berarti melegalkan perzinaan. Tetapi masyarakat masih mempertanyakan dengan keras putusan yag cukup revolusioner tersebut.

"Keputusan MK tentang perubahan UU No 1/1974 tentang Perkawinan Pasal 43 ayat (1) telah menodai keyakinan umat beragama di Indonesia. Tidak ada satupun agama yang menyatakan bahwa anak hasil hubungan diluar pernikahan seperti zina, kumpul kebo atau samen leven mempunyai kedudukan keperdataan yang sama dengan anak hasil pernikahan," kata Amir Majelis Mujahidin Indonesia, Muhammad Thalib dalam siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (7/3/2012).

Menurut ormas yang bermarkas di Yogyakarta ini, selain itu kebebasan melaksanakan syariโ€™at agama yang dijamin dan dilindungi UUD 45 Pasal 29 ayat (1) dan (2) telah direduksi oleh keputusan MK tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahkan dampak buruk keputusan ini, dapat memfasilitasi kebejatan moral, prostitusi, wanita simpanan, pasangan selingkuh. Jika hamil dan melahirkan anak, mereka tidak perlu khawatir karena hak perdata mereka dilindungi oleh keputusan MK ini. Sementara itu ahli waris pihak laki-laki pelaku hubungan seks di luar nikah akan terzalimi karena hak-haknya terampas disebabkan perbuatan yang tidak mereka lakukan," ujar Thalib.

Majelis Mujahiddin mengakui jika keputusan MK ini memang revolusioner yaitu melindungi kebejatan moral. Tetapi Majelis mempertanyakan untuk kepentingan siapa sesungguhnya adanya UU tersebut.

"Majelis Mujahidin menilai MK tidak cermat lagi memberikan keputusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat beragama, dan lebih condong kepada paham sekularisasi hukum tanpa meminta pendapat dan saran para ahli dalam bidang agama Islam khususnya," terang Thalib.

Sebelumnya, MK menyatakan bahwa putusan tersebut sama sekali tidak bermaksud untuk melegalkan perzinaan. "Putusan ini tidak terkait sah atau tidaknya perkawianan. Tetapi hanya untuk memberikan perlindungan hak keperdataan anak. Putusan ini tidak melegalkan adanya perzinaan. Harus dipahami antara memberikan perlindungan terhadap anak dan persoalan perzinaan merupakan dua rezim hukum yang berbeda," kata hakim konstitusi, Ahmad Fadlil Sumadi, dalam jumpa pers di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (7/3/2012).

(/)


Berita Terkait