"Apabila membolehkan, yang bersangkutan mendapatkan berbagai jenis remisi. Kalau perundang-undangan memungkinkan maka dapat dipercepat mendapatkan pembebasan bersyarat," kata
anggota Satgas PMH Mas Ahmad Santosa di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (7/7/2011).
Ota, sapaan akrab Mas Ahmad Santosa, mengatakan Satgas PMH memberikan simpati yang tinggi kepada Agus Condro yang memiliki keberanian untuk membongkar kasus korupsi.
"Satgas menyayangkan Agus Condro tidak mendapatkan penghargaan yang layak kalau dilihat dari hukumannya misalnya," imbuh Ota.
Ota juga meminta Agus Condro bisa ditempakan di lembaga pemasyarakatan (LP) di luar Jakarta. Hal ini untuk memberikan perlindungan terhadap Agus Condro.
"Kita perjuangkan tidak di LP Jakarta karena soal keamanan. Kalau bisa di LP di Jawa Tengah, dekat kediaman Agus Condro. Kita harus berikan satu pesan negara memberikan penghargaan kepada Agus Condro dengan memberikan tempat hukuman yang dekat dengan keluarga," sambungnya.
Anggota Satgas PMH lainnya, Denny Indrayana mengatakan, harus ada upaya maksimal untuk menjamin keselamatan Agus Condro. Menurutnya Agus harus dipisahkan dari para narapidana yang terjerat kasus yang sama.
"Agus Condro akan lebih aman jika tidak bersama-sama dengan para narapidana yang sama. Itu standar umum dan logika pengamanan sederhana yang bisa kita sama-sama pikirkan," katanya.
Denny mengatakan, tidak terlalu jauh berbedanya vonis antara Agus Condro, yang menjadi whistle blower dengan para terdakwa lainnya merupakan hal yang tidak baik. "Ini tidak terlalu baik bagi orang yang punya semangat untuk mengungkapkan kejahatan, kalau ternyata hukuman mereka terima toh relatif sama dengan pelaku lain," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum Agus Condro, Firman Wijaya, mengatakan Agus Condro telah memutuskan untuk tidak melakukan banding. Namun Firman meminta agar Agus bisa ditempatkan di LP yang dekat dengan keluarganya.
"Kalau bisa di luar LP Jakarta dan dekat keluarga agar bisa berhubungan dengan keluarga," katanya.
Firman meminta LPSK berkoordinasi dengan LP mengenai pelaksanaan pidana. Selain itu proses perlindungan terhadap Agus Condro dilakukan hingga hukuman pidananya selesai dilaksanakan.
(nal/vta)