"Seharusnya orang seperti Agus Condro itu diberikan perlindungan hukum dalam bentuk keringanan hukuman. Tidak hanya sekadar perbedaan hukuman 1-2 bulan, tetapi pengurangan hukuman yang cukup signifikan," kata anggota Satgas Mas Ahmad Santosa di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis, (7/7/2011).
Ota, sapaan akrab Mas Ahmad Santosa, juga meminta Agus Condro bisa ditempakan di lembaga pemasyarakatan (LP) di luar Jakarta. Hal ini untuk memberikan perlindungan terhadap Agus Condro.
"Kita perjuangkan tidak di LP Jakarta karena soal keamanan. Kalau bisa di LP di Jawa Tengah, dekat kediaman Agus Condro. Kita harus berikan satu pesan negara memberikan penghargaan kepada Agus Condro dengan memberikan tempat hukuman yang dekat degan keluarga," katanya.
Ota datang bersama angota Satgas lainnya, Denny Indrayana dan kuasa hukum Agus Condro Firman Wijaya. Usai mengunjungi Agus Condro, Satgas akan menuju Kementerian Hukum dan HAM untuk membahas lebih lanjut masalah hukuman Agus Condro.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Agus Condro selama 1 tahun 3 bulan terkait kasus suap pemilihan DGS BI. Banyak kalangan menilai vonis ini kurang adil karena Agus adalah whistle blower dari kasus itu. Sebab terdakwa lainnya dalam kasus serupa divonis tidak jauh berbeda, yakni 1 tahun dan 8 bulan penjara.
(nal/vit)