"KPK melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan sejumlah hadiah kepada pemeriksa laporan keuangan di Tomohon, tersangkanya JR, walikota pada saat itu dan B (pimpinan tim riksa BPK Sulut), serta MM (anggota tim riksa BPK sulut)," terang Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa ketika dihubungi, Rabu (22/6/2011).
Jefferson menyuap dua pejabat BPK Sulut tersebut dalam rangka untuk membuat laporan keuangan Kota Tomohon bisa dapat mendapatkan status wajar tanpa pengecualian. Atas perbuatannya, Jefferson dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan dirinya sebagai tersangka ini bisa jadi merupakan pukulan telak. Pasalnya, bulan lalu dia baru saja divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri Tipikor atas kasus penyelewengan APBD Tomohon pada 2006-2008.
Selain hukuman badan, Jefferson juga harus membayar denda Rp 200 juta serta uang pengganti Rp 31 miliar subsidair dua tahun penjara. Politisi dari Partai Golongan Karya ini terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 33,7 miliar selama kurun 2006-2008. Dia mengajukan banding atas putusan terhadap tersebut.
Semasa menjabat walikota, Jefferson dinilai Jaksa sudah menarik kas daerah tanpa bukti secara berulang-ulang pada 2006-2008. Padahal saat itu negara di tengah berupaya melakukan pemberantasan korupsi.
(fjr/lrn)











































