Wah, Walikota Nonaktif Tomohon Kembali Jadi Tersangka di KPK

Wah, Walikota Nonaktif Tomohon Kembali Jadi Tersangka di KPK

- detikNews
Rabu, 22 Jun 2011 17:00 WIB
Wah, Walikota Nonaktif Tomohon Kembali Jadi Tersangka di KPK
Jakarta - Walikota nonaktif Tomohon, Jefferson Rumajar kembali tersangkut kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi. Terpidana kasus penyelewangan APBD Tomohon pada 2006-2008 itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan anggota BPK Sulawesi Utara.

"KPK melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan sejumlah hadiah kepada pemeriksa laporan keuangan di Tomohon, tersangkanya JR, walikota pada saat itu dan B (pimpinan tim riksa BPK Sulut), serta MM (anggota tim riksa BPK sulut)," terang Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa ketika dihubungi, Rabu (22/6/2011).

Jefferson menyuap dua pejabat BPK Sulut tersebut dalam rangka untuk membuat laporan keuangan Kota Tomohon bisa dapat mendapatkan status wajar tanpa pengecualian. Atas perbuatannya, Jefferson dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan, B dan MM yang diketahui bernama Bahar dan Muh Munzir dikenakan pasal 12 huruf a dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 Undang-undang yang sama.

Penetapan dirinya sebagai tersangka ini bisa jadi merupakan pukulan telak. Pasalnya, bulan lalu dia baru saja divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri Tipikor atas kasus penyelewengan APBD Tomohon pada 2006-2008.

Selain hukuman badan, Jefferson juga harus membayar denda Rp 200 juta serta uang pengganti Rp 31 miliar subsidair dua tahun penjara. Politisi dari Partai Golongan Karya ini terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 33,7 miliar selama kurun 2006-2008. Dia mengajukan banding atas putusan terhadap tersebut.

Semasa menjabat walikota, Jefferson dinilai Jaksa sudah menarik kas daerah tanpa bukti secara berulang-ulang pada 2006-2008. Padahal saat itu negara di tengah berupaya melakukan pemberantasan korupsi.




(fjr/lrn)


Berita Terkait