MA Tak Bisa Bayangkan Para Hakim Aksi Turun Jalan

MA Tak Bisa Bayangkan Para Hakim Aksi Turun Jalan

- detikNews
Selasa, 19 Apr 2011 14:52 WIB
Jakarta - Sejumlah hakim membuat grup facebook ajakan aksi turun jalan ke Istana Merdeka dan DPR, untuk menuntut kenaikan kesejahteraan para hakim. Namun, Mahkamah Agung (MA) tidak pernah membayangkan jika aksi ini benar-benar terjadi.

"Rencana akan turun demo tidak pernah tergambarkan dan terbayangkan oleh MA," kata Jubir MA, Hatta Ali saat berbincang-bincang dengan wartawan, Selasa (19/4/2011).

Menurut Hatta, MA memperjuangkan nasib hakim tapi dengan konsep serta peraturan yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satu tugas Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yaitu mensejahterakan hakim karena IKAHI adalah organisasi para hakim. Termasuk pembangunan Wisma Hakim. Itu salah tugas bagaimana memperjuangkan para hakim. Tapi tidak dengan demo dan sebagainya," terang Hatta.

Meski tidak pernah membayangkan hakim aksi turun jalan, tapi MA bisa memahami mengapa muncul ajakan turun aksi yang digagas oleh hakim Pengadilan Negeri di Yogyakarta, Andy Nurvita.

"Menurut saya memang sejak saat ini sudah bertahun-tahun remunerasi hakim baru 70% direalisasikan. Padahal dijanjikan 100%. Mungkin hakim-hakim daerah dalam menunggu terasa lama. Kok nggak nongol-nongol. Angin segar tidak ada. Sampai saat ini belum juga. Mungkin ini yang mempengaruhi Andy Nurvita berinisiatif dalam facebook. Hakim lain melihat lantas dukung-dukung saja. Non hakim ada juga mendukung," jelas Hatta yang juga Kepala Badan Pengawas Hakim.

Seperti diketahui, seruan aksi turun jalan dibuat dalam group facebook (FB) dengan nama Rencana Peserta Aksi Hakim Indonesia Menggugat Presiden dan DPR RI. Hingga saat ini, sedikitnya 1700 orang telah bergabung dalam grup ini.

"Iya, saya dan rekan-rekan hakim yang berasal dari seluruh penjuru Indonesia berencana untuk melakukan unjuk rasa kepada Presiden dan DPR," kata pembuat grup yang juga hakim Pengadilan Negeri di Yogyakarta, Andy Nurvita dalam massage (FB) kepada detikcom, Senin (18/4) kemarin.

(asp/gun)


Berita Terkait