"Itu bukan Marzuki Alie," jawab Marzuki singkat seraya menutup pintu mobilnya ketika dikonfirmasi wartawan tentang gugatan pembangunan gedung baru DPR, di Gedung DPR, Senayan, Senin (11/4/2011).
Marzuki, sebagai ketua DPR serta Badan Urusan Rumah Tangga DPR, bersama Presiden SBY dan Menteri Keuangan, Agus Martowardoyo diadukan Koalisi Civil Society Organization (CSO).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan perdata diajukan karena dana pembangunan gedung baru DPR menggunakan dana APBN. Seharusnya APBN digunakan untuk kesejahteraan rakyat bukan untuk pembangunan gedung.
"Tergugat jelas-jelas telah melanggar UUD 1945 Pasal 23 ayat 1, Pasal 28 h ayat 1 dan 3, Pasal 34 ayat 2 dan 3," ujar perwakilan penggugat, Uchok Sky Khadafi saat mendaftarkan gugatannya di PN Jakarta Pusat, Senin (11/4/2011).
(adi/nwk)











































