Marzuki Alie Tak Merasa Digugat Soal Gedung Baru DPR

Marzuki Alie Tak Merasa Digugat Soal Gedung Baru DPR

- detikNews
Senin, 11 Apr 2011 18:34 WIB
Marzuki Alie Tak Merasa Digugat Soal Gedung Baru DPR
Jakarta - Atas dilanjutkannya rencana pembangunan Gedung Baru DPR, Ketua DPR Marzuki Alie digugat perdata oleh sekelompok masyarakat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Anehnya Marzuki  merasa tak digugat.

"Itu bukan Marzuki Alie," jawab Marzuki singkat seraya menutup pintu mobilnya ketika dikonfirmasi wartawan tentang gugatan pembangunan gedung baru DPR, di Gedung DPR, Senayan, Senin (11/4/2011).

Marzuki, sebagai ketua DPR serta Badan Urusan Rumah Tangga DPR, bersama Presiden SBY dan Menteri Keuangan, Agus Martowardoyo diadukan Koalisi Civil Society Organization (CSO).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CSO diwakili Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Senin (11/4/2011).

Gugatan perdata diajukan karena dana pembangunan gedung baru DPR menggunakan dana APBN. Seharusnya APBN digunakan untuk kesejahteraan rakyat bukan untuk pembangunan gedung.

"Tergugat jelas-jelas telah melanggar UUD 1945 Pasal 23 ayat 1, Pasal 28 h ayat 1 dan 3, Pasal 34 ayat 2 dan 3," ujar perwakilan penggugat, Uchok Sky Khadafi saat mendaftarkan gugatannya di PN Jakarta Pusat, Senin (11/4/2011).


(adi/nwk)


Berita Terkait