"Image yang beredar bahwa pembangunan apartemen kami ini akan didirikan di atas RTH. Tapi sebenarnya tidak karena apartemen itu dibangun di luar ruang terbuka hijau. Kami menggunakan tanah milik Angkasa Pura I, bukan tanah milik Pemprov," ujar Humas PT Paramindo Sejahtera, pengembang Apartemen Green Pramuka Rachmad Hadiono.
Rachmad mengatakan itu saat jumpa pers di lokasi Apartemen Green Pramuka, Rawasari, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kawasan RTH itu di luar kawasan kami, di luar kewenangan kami. Itu berada di luar areal yang dibangun apartemen ini," jelasnya.
Rachmad membeberkan, pihaknya sudah memenuhi persyaratan menyerahkan tanah untuk penyempurna hijau taman (PHT) seluas 5.461 m2 dan peruntukan marga jalan seluas 11.261 m2. "Itu sudah kami lakukan juga," kata Rachmad.
Terhadap tindakan anarkis, Rachmad menuturkan pihaknya telah melapor ke polisi. Rachmad mengaku pembangunan apartemen sempat terganggu karena adanya pihak-pihak yang tidak setuju.
Pembangunan tahap pertama apartemen akan dibangun 2 tower. Saat ini sudah terjual 70 persen atau sekitar 1.000 unit.
"Sebenarnya ini bukan apartemen tapi rusunami. Konsep rumah tinggal bersusun ke atas. Untuk kepentingan marketing maka disebut apartemen," ujar Rachmad.
Sebelumnya, ada pihak-pihak yang tidak setuju atas pembangunan apartemen itu. Mereka berdemo dengan melakukan aksi jahir mulut dan mogok makan. Mereka juga membuat tenda untuk menginap namun telah dirobohkan polisi, pada Kamis (24/2) lalu. Warga menuding tanah yang digunakan apartemen masih berstatus sengketa di pengadilan.
(nik/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini