Setidaknya itulah pendapat politisi Partai Demokrat Roy Suryo selaku anggota tim narasumber penyusunan UU No 24 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan. Bagi Roy, gugatan David hanya untuk menumpang popularitas saja.
"Gugatan David Tobing tentang Lambang Garuda Pancasila di Kaos Timnas lebih ke numpang popularitas. Dia tidak paham Esensi UU 24 tahun 2009 (saya tim narasumber UU tersebut)," kata Roy lewat pesan singkat, Selasa (14/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini tidak melanggar larangan di pasal 57 a yang intinya tidak menodai, menghina & merendahkan," sambungnya.
Diterangkan Roy, kasus lambang Garuda di kaos timnas berbeda dengan kasus Ahmad Dhani yang menempelkan logo 'Dewa 19' di bendera merah putih untuk backdrop video klip.
"Karena saat itu Dhani cs bisa dianggap 'melecehkan' Bendera, sedangkan Lambang Garuda Pancasila di dada pemain-pemain timnas ini justru untuk saling membawa citra dan nama baik negara," tutupnya.
David Tobing telah mendaftarkan gugatan citizen law suit ke PN Jakarta Pusat terkait pemasangan logo garuda di kaos timnas. David menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Mendiknas M Nuh, Menpora Andi Mallarangeng, PSSI, dan PT Nike Indonesia.
"Kaos bola berpotensi dikotori, robek, dan bahkan terkena tendang, terkena sikut, dilempar setelah dipakai. Dan harus diingat lambang negara yang ada di kaos bola pun akan mengalami hal yang sama," alasan David.
(mad/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini