"Setelah diperiksa selama 1x24 jam, MB pada pukul 11 malam kemarin statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Siang ini dilakukan pemeriksaan lagi dan ditahan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar saat dihubungi wartawan, Rabu (15/9/2010).
Murhali ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan dan provokasi terhadap warga untuk melakukan penyerangan terhadap jemaat HKBP. Murhali dijerat pasal 160, 170, 35, 335 jo pasal 59 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 10 tersangka terkait insiden tersebut. Boy menyatakan jumlah tersangka kemungkinan masih akan bertambah.
"Besar kemungkinan ada tersangka lain, kita akan gali lagi dari keterangan para tersangka. Kita juga akan melakukan reka ulang untuk mengetahui kronologinya," tandas Boy.
(nvc/mad)











































