Ahli Hukum Syariah: Dalam Fiqih, Perempuan Tidak Sah Imami Salat Pria

Ahli Hukum Syariah: Dalam Fiqih, Perempuan Tidak Sah Imami Salat Pria

- detikNews
Jumat, 11 Jun 2010 13:44 WIB
Jakarta - Perempuan tidak diperbolehkan memimpin pria dalam salat. Hal ini tegas diatur dalam fiqih. Perempuan diperbolehkan memimpin salat untuk perempuan dan anak-anak.

"Ketentuan dalam fiqih jelas, perempuan tidak boleh menjadi imam salat bagi pria. Perempuan hanya diperbolehkan menjadi imam bagi perempuan dan anak-anak," ujar ahli hukum syariah Universitas Negeri Islam (UIN) Jakarta, Dr Asrorun Niam, pada detikcom, Jumat (11/6/2010).

Kalau kemudian larangan itu dilanggar, maka salat yang digelar tidak sah. "Itu kesepakatan para ulama, hukumnya jelas," ujar Niam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan, aturan itu bukan berarti Islam menolak emansipasi, tetapi dalam hal ibadah hukumnya tegas. "Kalau dalam bidang sosial silakan saja," kata Niam.

Bagaimana dengan contoh di zaman Nabi Muhammad SAW dahulu, yakni Ummu Waraqah yang pernah menjadi imam salat? "Itu jelas, dia memimpin salat perempuan dan anak-anak," jawabnya.

Sebelumnya, BBC Indonesia melansir, di Oxford, Inggris Barat, hari ini digelar salat Jumat dengan khotib dan imam seorang penulis perempuan asal Kanada, Raheel Raza.

Penyelenggara salat Jumat ini, Dr Taj Hargey, dari Pusat Pendidikan Muslim di Oxford mengatakan tidak ada larangan bagi wanita untuk menjadi imam salat dengan jamaah laki-laki dan perempuan.

(ndr/nrl)


Berita Terkait