"Ketentuan dalam fiqih jelas, perempuan tidak boleh menjadi imam salat bagi pria. Perempuan hanya diperbolehkan menjadi imam bagi perempuan dan anak-anak," ujar ahli hukum syariah Universitas Negeri Islam (UIN) Jakarta, Dr Asrorun Niam, pada detikcom, Jumat (11/6/2010).
Kalau kemudian larangan itu dilanggar, maka salat yang digelar tidak sah. "Itu kesepakatan para ulama, hukumnya jelas," ujar Niam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana dengan contoh di zaman Nabi Muhammad SAW dahulu, yakni Ummu Waraqah yang pernah menjadi imam salat? "Itu jelas, dia memimpin salat perempuan dan anak-anak," jawabnya.
Sebelumnya, BBC Indonesia melansir, di Oxford, Inggris Barat, hari ini digelar salat Jumat dengan khotib dan imam seorang penulis perempuan asal Kanada, Raheel Raza.
Penyelenggara salat Jumat ini, Dr Taj Hargey, dari Pusat Pendidikan Muslim di Oxford mengatakan tidak ada larangan bagi wanita untuk menjadi imam salat dengan jamaah laki-laki dan perempuan.
(ndr/nrl)











































