“Apa Indonesia akan gonjang ganjing bila Simon dan Aman diadili, sehingga Kejaksaan perlu mengeluarkan SKPP? Yang benar saja dong,” kata Koordinator Tim Pembela Solidaritas Budhi Yuwono (TP-SBY), Agung Mattauch kepada wartawan, Rabu (17/3/2010).
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kamal Sofyan menyetujui usulan penghentian kasus oleh Kejati Lampung, Jumat 12 Maret 2010 pekan lalu. Alasan Kejagung, keduanya tidak cukup bukti sehingga kasus distop dengan mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula dari laporan Budhi Yuwono tahun 2005 ke Polda Lampung yang menuduh Simon dan Aman terlibat dalam pemalsuan surat kuasa. Surat itu merupakan alat untuk membobol uang PT Bumirejo sebesar Rp 32 miliar di Bank Danamon dan US$ 1.400.000 di Bank Mandiri (Total Rp 45 miliar). Sejatinya, uang itu akan digunakan PT Bumirejo untuk menjalankan proyek jalan di Lampung sebagai pemenang tender.
Menurut Agung, Polda Lampung menyerahkan berkas perkara atas nama tersangka Simon dan Aman ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada 4 April 207. Tapi kenyataannya Kejati Lampung tidak kunjung mengirimkan berkas perkara tersebut ke pengadilan. Berkas perkara 'digantung' begitu saja. Sampai akhirnya Jampidum menyatakan setuju dikeluarkan SKPP.
"Yang terbukti membekingi Simon dan Aman harus dimintakan pertanggungjawaban hukum,” tandas Agung Mattauch sembari memberi catatan, dua mantan Kajati Lampung yang saat ini menjadi pejabat teras di Kejaksaan Agung. Mereka adalah Direktur Penuntutan Jampidsus Thomson Siagian dan Direktur Pra Penuntutan Jampidum I Ketut Arthana.
(Ari/did)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini