"Kita perlu minta masukan orang yang ahli, karena aturan ini juga dibuat untuk menertibkan penyimpangan terjadi selama ini," ujar anggota Komisi VIII Jazuli Juwaini kepada wartawan di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (16/02/2010).
Aturan mengenai nikah sirih ini, menurutnya bagian undang-undang agama dan perkawinan di era Presiden Soeharto dulu. Sehingga ketika ini mulai dibahas dan menjadi proglenas bukanlah hal yang baru.
"Saya setuju dengan undang-undang itu, aturan itu boleh dibuat agar tidak ada pihak yang dirugikan," tegasnya.
Pembahasan undang-undang diharapkan tidak menimbulkan kesan kriminalisasi bagi masyarakat yang melaksanakan syariat agama tertentu.
(lia/mpr)