MK Tolak Permohonan Gus Dur tentang Uji Materiil UU Pilpres
Jumat, 23 Apr 2004 13:07 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengajuan uji materiil dari Gus Dur dan PKB kepada pemerintah dan DPR terhadap pasal 6 UU No 23/2003 tentang Pilpres.MK menyatakan, UU No 23/2003 tidak bertentangan dengan UUD 1945 maupun dengan universal declation of disable person. Putusan itu dibacakan Ketua MK Jimly Assiqie dalam sidang pleno yang digelar di MK, Jl.Medan Merdeka Barat, Jumat (23/4/2004).Dalam surat putusan bernomor 008/TU.U/II/2004, majelis hakim menolak pendapat dari kuasa hukum PKB adn Gus Dur yang menyatakan bahwa UU No 23/2003 bertentangan dengan UUD 45 dan universal declation of disable person.Menurut MK, syarat jasmani dan rohani dalam UU No 23/2003 tidak dapat dikatakan sebaai proses diskriminasi atau menghambat seseorang unuk menjadi presiden dan wapres. Karena capres dan cawapres di masa yang akan datang harus mempunyai kesehatan jasmani dan rohani dalam rangka menjalankan tugas-tugas negara.Menanggapi putusan tersebut, salah satu kuasa hukum Gus Dur dan PKB, Syaiful Anwar menyatakan, tidak kecewa terhadap putusan MK. Tetapi dia sangat terharu dengan putusan itu. Karena, MK mempertimbangkan pasal 27 (1) yaitu tentang setiap warga negara mempunyai hak yang sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.Namun dia mengakui, putusan itu sebenarnya tidak begitu substansial karena yang dipersoalkannya adalah soal keluarnya SK KPU No 26/2004 tentang syarat kesehatan capres dan cawapres."Kita masih ada harapan karena kita sudah mengajukan judicial review kepada MA soal penolakan kita terhadap SK KPU No 26/2004 tersebut. Kami berharap MA sudah memutuskan sebelum 1 Mei 2004," kata Syaiful. 1 Mei adalah hari pertama pendaftaran capres-cawapres ke KPU.Ditanya langkah hukum apa yang akan dilakukannya soal penolakan MK, Syaiful mengaku belum merencanakan apa=apa. "Kami harus konsultasi dengan klien kami dulu," jawabnya.Apa yang akan dilakukan jika MA juga menolak judicial review? "Ini adalah upaya kita menempuh jalur hukum. Kalau memang ditolak, kita harus menghormati hukum. Yang jelas, kita sudah menempuh semua upaya tersebut," demikian Syaiful Anwar.
(nrl/)










































