"Itu kan dikenakan perjudian, jadi tidak bisa masuk UU Perlindungan Anak," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (24/7/2009).
Dijelaskan Hendarman, perjudian yang dituduhkan dilakukan oleh 10 anak tersebut masuk dalam ranah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303. Sedangkan UU Perlindungan Anak sendiri baru bisa dimasukkan ke dalam pasal lain seperti masalah pencurian taupun kejahatan seksual.
"Tapi, karena ini masuk judi, anak-anak ini masuk dalam ranah KUHP pasal 303. sehingga jika di sidang pengacara ingin memasukkan UU Perlindungan Anak itu tidak bisa," ungkapnya.
"Tapi yang penting kan tidak ditahan," tambahnya.
Di tempat lain, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga membenarkan pengadilan atas 10 anak tetap berlanjut. Namun, dalam persidangan nantinya Jaksa Penuntut Umum bisa melakukan tuntutan bebas terhadap mereka.
"Jaksa nanti bisa tuntut bebas," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, 10 anak diketahui diadili dengan mengenakan topeng berbagai bentuk di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Selasa (21/7/2009) lalu.
Mereka yang disidang atas tuduhan perjudian. Kesepulunya diketahui masih duduk di bangku SD dan SMP, mereka adalaj Rosidik (11), Sarifudin (12), Takim (12), Abdul Ghofar (12), Dalih (12), Bahrudin (13), Abdul Rohim (14), Abdul Rohman (14), Irfan (14), dan Musa (14).
10 Anak ini dibekuk oleh polisi sektor Bandara sedang bermain judi di kawasan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Juni 2009.
(nov/anw)










































