Dinilai Sadis, Pelaku Mutilasi Atikah Dipenjara Seumur Hidup

Dinilai Sadis, Pelaku Mutilasi Atikah Dipenjara Seumur Hidup

- detikNews
Senin, 08 Sep 2008 18:50 WIB
Jakarta - Ahmad Zaky (26), pelaku mutilasi Atikah divonis penjara semumur hidup. Pedagang nasi goreng itu dianggap majelis hakim telah terbukti membunuh korban dan memenggal kepala korban.

"Pelaku terbukti bersalah dan dinyatakan dihukum penjara seumur hidup," kata ketua Majelis Hakim, Osmar Simanjuntak di PN Jakarta Utara, Jl Danau Sunter Utara, Senin (8/9/2008).

Hal-hal yang membaratkan, pelaku melakukan perbuatannya secara sadis. Sementara yang meringankan, pelaku mengaku bersalah dan bersikap sopan dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis hakim itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut, Darwis SH yang meminta pelaku dihukum penjara seumur hidup.

Sementara itu, menanggapi vonis tersebut, pengacara Zaky, Rizky Rahmawati menyatakan pikir-pikir. Zaky sejak awal persidangan selalu tertunduk lesu dan tidak sedikitpun terlihat tersenyum.

Zaky membunuh Atikah 17 Januari karena dimintai tanggung jawab atas kehamilan pacarnya itu. (Ari/ken)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads