"Pelaku terbukti bersalah dan dinyatakan dihukum penjara seumur hidup," kata ketua Majelis Hakim, Osmar Simanjuntak di PN Jakarta Utara, Jl Danau Sunter Utara, Senin (8/9/2008).
Hal-hal yang membaratkan, pelaku melakukan perbuatannya secara sadis. Sementara yang meringankan, pelaku mengaku bersalah dan bersikap sopan dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, menanggapi vonis tersebut, pengacara Zaky, Rizky Rahmawati menyatakan pikir-pikir. Zaky sejak awal persidangan selalu tertunduk lesu dan tidak sedikitpun terlihat tersenyum.
Zaky membunuh Atikah 17 Januari karena dimintai tanggung jawab atas kehamilan pacarnya itu. (Ari/ken)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini