2019/10/10 12:38:02 WIB
Bikin Grup 'G30S STMBangkit' untuk Provokasi Demo, Pria di Aceh Ditangkap
Halaman 1 dari 2

Banda Aceh -
Seorang pria asal Aceh Utara, Aceh berinisial MIK (30) ditangkap tim cyber crime Polda Aceh karena diduga melakukan provokasi agar terjadi kerusuhan saat demo penolakan RUU KPK. MIK membuat beberapa grup untuk menyebarkan konten provokatif.
"Pelaku MIK ini membuat grup WhatsApp bernama 'G30S STMBangkit' dan dua grup di Facebook. Dia kita tangkap setelah kita lakukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono kepada wartawan di Mapolda Aceh, Kamis (10/10/2019).
Penangkapan MIK dilakukan pada Kamis (3/10) lalu sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Lhokseumawe. Menurut Ery, pelaku MIK membuat WA Grup 'G30S STMBangkit' dengan tujuan untuk mengajak pelajar mengikuti demo dan melakukan kerusuhan.
Anggota grup berjumlah lebih 100 orang ini tersebar di seluruh Indonesia. Di dalam grup, MIK membagikan konten-konten berisi gambar dan video provokatif.
"Pelaku MIK ini membuat grup WhatsApp bernama 'G30S STMBangkit' dan dua grup di Facebook. Dia kita tangkap setelah kita lakukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono kepada wartawan di Mapolda Aceh, Kamis (10/10/2019).
Anggota grup berjumlah lebih 100 orang ini tersebar di seluruh Indonesia. Di dalam grup, MIK membagikan konten-konten berisi gambar dan video provokatif.